Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar memburu para pengemplang pajak yang memiliki total tunggakan pajak mencapai angka fantastis Rp 60 triliun. Langkah tegas ini menyasar 200 entitas penunggak pajak yang telah teridentifikasi.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus ini. “Jadi, dibuat juga daftar prioritas di masing-masing KPP,” ujar Yon kepada media di Bogor, dikutip Minggu (12/10). Ia menegaskan bahwa penagihan kepada para pengemplang pajak ini adalah tugas pokok juru sita pajak di setiap KPP.
Yon Arsal menyatakan bahwa kasus 200 penunggak pajak ini menjadi perhatian serius Kemenkeu karena melibatkan jumlah yang sangat besar dan kompleksitas yang tinggi. “Ini yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri (Purbaya),” tambahnya. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para penunggak pajak agar segera melunasi kewajiban mereka, mengingat total pajak sebesar Rp 60 triliun yang belum dibayarkan tersebut statusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa piutang pajak dicatat ketika kewajiban pembayaran telah jatuh tempo dan pihak terkait tidak mengajukan keberatan. Sebagai contoh, jika seseorang tidak membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pihak tersebut memiliki batas waktu tiga bulan untuk mengajukan keberatan sejak SKP diterbitkan. “Kalau selama periode itu dia tidak mengajukan keberatan, berarti dia sudah menyetujui hasil pemeriksaan. Berarti akan dicatat sebagai piutang pajak, kalau jumlahnya besar maka masuk ke daftar 200 (penunggak pajak) tadi,” pungkas Yon Arsal, memperjelas mekanisme penetapan tunggakan tersebut.
Pengemplang Pajak Mulai Bayar
Merespons situasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar baik bahwa sebagian dari para pengemplang pajak mulai menunjukkan itikad baik dengan membayar kewajiban mereka. Sebelumnya, ia memang sempat melontarkan ancaman kepada 200 penunggak pajak agar segera melunasi tagihan yang ada.
Dalam keterangannya usai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10) pekan lalu, Purbaya mengungkapkan, “Mungkin baru masuk sekarang hampir Rp 7 triliun.” Ia menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap oleh para penunggak pajak. Kemenkeu akan terus memantau dengan cermat perkembangan proses pelunasan ini.
Dengan progres yang ada, Menteri Purbaya berharap sebagian besar tunggakan pajak tersebut dapat segera terlunasi menjelang akhir tahun. Harapan ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkeu dalam memastikan kepatuhan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi pembangunan nasional.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memburu para pengemplang pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Langkah tegas ini menyasar 200 entitas penunggak pajak yang telah teridentifikasi, dan Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sebagian pengemplang pajak mulai membayar kewajiban mereka, dengan total pembayaran mencapai hampir Rp 7 triliun. Kemenkeu terus memantau perkembangan pelunasan ini dan berharap sebagian besar tunggakan dapat terlunasi menjelang akhir tahun.