Pemerintah Mengaku Kejahatan Korupsi Sudah Jadi Masalah Sistemis di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara terbuka mengakui bahwa tindak pidana korupsi yang telah mengakar secara sistematis masih menjadi tantangan besar yang dihadapi bangsa. Pengakuan signifikan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi.

Advertisements

“Korupsi itu memang pekerjaan rumah kita bersama, karena korupsi sudah menjadi masalah sistemis yang harus terus kita tangani,” tegas Prasetyo saat berdialog di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (18/2). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menghadapi isu krusial tersebut.

Sebelumnya, data dari Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan adanya penurunan serius pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. IPK Indonesia menyusut dari 37 poin pada tahun 2024 menjadi 34 poin pada tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi sorotan mengingat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sendiri baru memulai tugasnya sejak Oktober 2024.

Lebih lanjut, secara regional, IPK Indonesia berada di posisi yang kurang menguntungkan, lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Timor Leste, Malaysia, dan Singapura. Laporan TII juga mencatat bahwa IPK Vietnam dan Malaysia justru mengalami kenaikan secara tahunan pada 2025, sementara IPK Timor Leste dan Singapura tetap stabil.

Advertisements

Sekretaris Jenderal TII, J Danang Widyoko, menjelaskan bahwa merosotnya IPK Indonesia tak lepas dari tergerusnya independensi peradilan. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan rezim pemerintahan yang cenderung mendekati sistem nondemokratis, dengan ambang batas 32 dalam skala IPK sebagai indikator kritis.

“Memburuknya korupsi disebabkan menyempitnya ruang publik, sehingga media dan masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka,” ungkap Danang dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (11/2). Hal ini menunjukkan adanya korelasi kuat antara kebebasan berekspresi dan upaya pemberantasan korupsi.

Danang menegaskan bahwa penurunan nilai IPK Indonesia sangat dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, penegakan independensi peradilan menjadi pilar esensial dalam upaya memberantas korupsi di dalam negeri.

“Untuk memberantas korupsi diperlukan sejumlah prasyarat penting, yaitu dengan memulihkan demokrasi, membuka ruang publik, dan menegakkan independensi peradilan,” pungkasnya, memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah.

Baca juga:

  • Proyek Sehat Cerdas WVI Tambah Akses Air Bersih di Sumba Barat Daya
  • Ekonom Nilai Peringatan MSCI Berakar dari Valuasi Emiten Kemahalan
  • BBRI dan BMRI Rapat dengan Komisi VI DPR, Bahas Apa?

Selain isu IPK, TII juga menyoroti masalah serius terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 13.371 penerima manfaat program ini dilaporkan mengalami keracunan hingga November 2025. Tingginya angka keracunan tersebut dinilai TII sebagai akibat kegagalan tata kelola yang mengindikasikan risiko korupsi yang sangat tinggi.

Atas dasar temuan ini, TII merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan sementara Program MBG. Program ini dinilai tidak hanya memicu potensi korupsi yang tinggi, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyempitan ruang demokrasi.

Menanggapi temuan TII, Badan Gizi Nasional (BGN) menampik tudingan tersebut dan menegaskan bahwa Program MBG telah memiliki payung hukum yang kokoh. Pernyataan ini disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana, kepada Katadata.co.id, pada Jumat (13/2).

“Kebijakan yang mendasari MBG sudah sangat baik. Tidak ada kebijakan yang lebih baik dari yang dibuat BGN,” ujar Dadan, membela landasan hukum dan implementasi program tersebut.

Dadan juga mengklaim bahwa kebijakan dalam MBG telah dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi implementasi program. “Tidak ada pengawasan yang lebih hebat dari pada seluruh masyarakat,” klaimnya, merujuk pada partisipasi publik sebagai bentuk pengawasan.

Namun demikian, TII justru memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai bahwa Program MBG tidak memiliki payung hukum yang kuat saat dijalankan, terutama terlihat dari proses pengadaan barang dan jasa yang cenderung tertutup tanpa adanya mekanisme tender yang kompetitif. Hal ini kembali mempertegas perbedaan pandangan antara kedua lembaga tersebut mengenai integritas program.

Advertisements