
Gerakan “Stop Bayar Pajak” telah menggema di media sosial warga Jawa Tengah, menjadi respons langsung terhadap lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipicu oleh implementasi skema opsen.
Kontroversi
Ketidakpuasan publik terhadap PKB di Jawa Tengah sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Berbagai platform media sosial dipenuhi keluhan warganet mengenai kenaikan pajak yang terasa sangat memberatkan. Salah satu contoh paling mencolok datang dari pengguna X @ryanhananta, yang membagikan pengalamannya membayar PKB dengan kenaikan drastis pada komponen pokok dan opsen PKB.
Menurut bukti pembayaran yang diunggahnya, total PKB yang harus ia bayarkan pada tahun 2025 mencapai Rp3,15 juta, meningkat signifikan dari Rp2,77 juta pada tahun 2024. Rinciannya menunjukkan pokok PKB sebesar Rp1,9 juta dan pokok opsen Rp1,25 juta. Angka ini merepresentasikan kenaikan sebesar 13,7% hanya untuk PKB pokok, belum termasuk biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi.
Gelombang keluhan serupa terus membanjiri media sosial, mengkristal menjadi protes massal yang tak terhindarkan. Gerakan “Stop Bayar Pajak” pun semakin menguat dan menjadi topik hangat. Bahkan, salah satu unggahan di TikTok yang membahas isu ini berhasil menarik perhatian 916 ribu penonton dan mengumpulkan 36,4 ribu likes, menunjukkan betapa luasnya resonansi masalah ini di kalangan masyarakat.
Merespons tekanan dan protes keras dari warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah. Mereka meluncurkan kebijakan diskon PKB sebesar 5%, berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Faktanya
Untuk memahami akar masalah ini, penting untuk menilik landasan hukum opsen. Penerapan opsen dalam PKB diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan UU HKPD ini, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak yang diberlakukan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak.
Tujuan utama opsen adalah untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran dana. Melalui skema ini, dana pajak dapat langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Ini merupakan perubahan signifikan dari sistem sebelumnya, di mana PKB dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi, baru kemudian didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota. Porsi opsen yang dibayarkan masyarakat untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dialokasikan sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB, nilai inilah yang akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Secara teoretis, implementasi opsen seharusnya tidak menyebabkan kenaikan nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan UU HKPD juga mengatur penurunan tarif maksimum PKB, dari 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 1,2% NJKB. Serupa, tarif maksimum BBNKB juga mengalami penurunan dari 20% NJKB menjadi 12% NJKB. Penurunan tarif maksimum ini dimaksudkan untuk mengkompensasi adanya pungutan opsen.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli sepeda motor baru dengan NJKB sebesar Rp20 juta, perhitungan berdasarkan ketentuan UU HKPD yang baru justru menunjukkan bahwa total PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan mungkin sedikit menurun dibandingkan aturan sebelumnya. Dengan menggunakan tarif maksimum, di bawah aturan lama, seseorang tersebut akan membayar total Rp4,4 juta untuk PKB dan BBNKB. Namun, dengan aturan baru yang memasukkan opsen dan penyesuaian tarif, nilainya justru turun tipis menjadi Rp4,38 juta. Ini menimbulkan pertanyaan: mengapa kemudian terjadi kenaikan di lapangan?
Implementasi di Tingkat Daerah
Meskipun UU HKPD telah merancang agar pembayaran pajak oleh warga tidak banyak berubah, bahkan cenderung stabil, kenyataannya implementasi di lapangan bervariasi di setiap daerah. UU HKPD hanya menetapkan tarif maksimum, bukan tingkat penurunan tarif yang wajib diterapkan. Akibatnya, besaran penyesuaian tarif menjadi kewenangan masing-masing daerah saat UU HKPD diterbitkan, yang seringkali tidak cukup untuk mengkompensasi penambahan komponen opsen.
Di antara provinsi-provinsi di Pulau Jawa, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berhasil menyesuaikan perubahan tarif pajaknya dengan keberadaan opsen. Di sana, tarif PKB kepemilikan pertama turun dari 1,5% menjadi 0,9%. Dengan porsi 66% dari tarif PKB (menambah 0,594% nilai pajak), warga DIY kini membayar total 1,494% untuk pajak kendaraannya, sedikit lebih rendah dari 1,5% pada aturan sebelumnya. Menariknya, DKI Jakarta tidak menerapkan opsen sama sekali karena statusnya sebagai pemerintahan kota administratif.
Kontras dengan DIY, kondisi di Jawa Tengah justru menunjukkan peningkatan. Tarif PKB di provinsi ini turun dari 1,5% menjadi 1,05%, namun penambahan opsen sebesar 0,693% mengakibatkan tarif total yang harus dibayar melonjak dari 1,5% menjadi 1,743%. Kenaikan tarif yang paling mencolok justru terjadi di Jawa Timur. Sebelum ada opsen, tarif pajak di sana adalah 1,5%, dan kini melonjak menjadi 1,992%, menandakan kenaikan hampir 0,5 poin persentase.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai dampak kenaikan tarif ini, mari kita simak simulasi pembayaran pajak untuk sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp20 juta. Penting dicatat bahwa simulasi ini mengasumsikan NJKB yang konstan, meskipun NJKB untuk kendaraan lama dapat berbeda antarprovinsi karena ditentukan oleh gubernur.
Sebelum kebijakan opsen diterapkan, warga Jawa Tengah harus membayar sekitar Rp300.000 untuk pajak motor tersebut. Pasca-opsen, jumlah yang harus dibayarkan meningkat 16,2% menjadi Rp348.600, atau hampir Rp50.000 lebih tinggi. Sementara itu, di Jawa Timur, kenaikan lebih signifikan, mencapai 32,8% dari Rp300.000 menjadi Rp398.400, atau hampir Rp100.000. Di Jawa Barat, kenaikannya lebih moderat, yakni 6,24% dari Rp350.000 menjadi Rp371.840.
Mengingat mayoritas tarif pajak mengalami kenaikan, pertanyaan pun muncul: mengapa gejolak protes justru paling ramai di Jawa Tengah, padahal kenaikan di Jawa Timur jauh lebih tinggi? Jawabannya terletak pada kebijakan diskon. Jawa Timur masih menerapkan diskon hingga tahun 2026. Berdasarkan informasi dari Bappeda Jawa Timur di Instagram, mereka memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% untuk kepemilikan pertama dan BBNKB sebesar 37,25% untuk kendaraan baru. Demikian pula, Provinsi Banten juga menawarkan diskon sebesar 12,15% untuk pokok PKB dan 37,25% untuk pokok BBNKB.
Berbeda halnya dengan Jawa Tengah. Pemprov Jawa Tengah memang sempat menerapkan diskon tarif pada 5 Januari 2025, yakni di tahun pertama kebijakan opsen berjalan. Namun, diskon ini tidak dilanjutkan pada awal tahun 2026, dan baru kembali diberlakukan setelah gelombang keluhan warga meluas dan menjadi sorotan publik.
Fenomena penanggulangan kenaikan pajak melalui kebijakan diskon ini menimbulkan kekhawatiran bahwa gejolak masyarakat seperti yang terjadi di Jawa Tengah berpotensi terulang di daerah lain. Saat masa berlaku diskon berakhir, beban pajak yang ditanggung warga akan kembali ke tarif normal yang lebih tinggi, memicu kembali protes serupa. Pemerintah provinsi memang memiliki opsi untuk menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB agar selaras dengan tarif sebelum adanya opsen. Namun, ini adalah pilihan yang sulit di tengah kondisi transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah yang cenderung terus berkurang, menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis.