Babaumma – , JAKARTA — Dinamika pasar saham pada perdagangan Jumat (24/4/2026) menunjukkan fenomena kontras antara saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT). Pergerakan berlawanan arah ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh CMNP, perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka, terhadap Hary Tanoesoedibjo dan BHIT.
Saham CMNP terpantau melonjak signifikan, melesat 15,20% atau naik 260 poin, mencapai level Rp1.970 per saham pada pukul 09.45 WIB. Sepanjang sesi perdagangan hari itu, saham CMNP bergerak dalam rentang harga Rp1.770 hingga Rp2.130 per saham, dengan kapitalisasi pasar yang kokoh mencapai Rp12,52 triliun. Kinerja CMNP juga menunjukkan tren positif yang solid, terlihat dari penguatan 14,58% dalam sepekan terakhir dan peningkatan 9,35% sejak awal tahun (year to date).
Jusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoe Ganti Rugi Rp484 Miliar Plus Bunga
Sebaliknya, saham BHIT justru tidak menunjukkan pergerakan berarti dan cenderung stagnan di level Rp35 per saham, dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp3,18 triliun. Dalam periode yang sama, kinerja saham BHIT justru tertekan, melemah 2,78% dalam sepekan terakhir dan merosot 10,26% sepanjang tahun berjalan 2026, mencerminkan respons pasar yang berbeda terhadap putusan pengadilan tersebut.
Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe, Berujung Ganti Rugi Rp484 Miliar
Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. – TradingView
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT). Berdasarkan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo (tergugat I) dan BHIT (tergugat II) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.
MNC Asia (BHIT) Lepas 1,68 Miliar Saham MNC Energy (IATA) Senilai Rp147,84 Miliar
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil,” demikian disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4/2026). Nilai ganti rugi materiil yang harus dibayarkan mencapai US$28 juta atau setara Rp484 miliar (dengan asumsi kurs Rp17.286 per dolar AS), ditambah bunga sebesar 6% per tahun sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga lunas dibayarkan.
Selain ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum Hary Tanoesoedibjo dan BHIT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateriil senilai Rp50 miliar. Para tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta. Sementara itu, gugatan penggugat untuk selebihnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim berpendapat bahwa transaksi pada tanggal 12 Mei 1999, secara substansi, merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata, bukan perjanjian jual-beli. Hakim menilai para tergugat, sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada penggugat, seharusnya telah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini juga telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil atau doktrin hukum yang menembus tabir perusahaan. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan untuk beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” jelas Sunoto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan tersebut adalah produk independen dari Majelis Hakim, yang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku secara seksama.
MNC Investama Tbk. – TradingView
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.