
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar mengusut dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Skandal besar ini telah menyeret nama pengusaha batu bara Samin Tan sebagai salah satu tersangka utama.
Samin Tan diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara tanpa mengantongi izin yang sah sejak tahun 2017. Izin krusial yang dimaksud adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B, dokumen vital yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (23/4) menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM sebagai saksi untuk mengklarifikasi duduk perkara. “Kami tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara negara lainnya yang terlibat,” ujar Syarief, mengisyaratkan potensi pengembangan kasus ini.
Meski demikian, Syarief menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap pejabat negara akan dilakukan hanya jika ditemukan bukti yang cukup kuat. Sejauh ini, baru satu pejabat negara yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Handry Sulfian.
Handry Sulfian diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah untuk periode 2024-2025. Peranannya dalam kasus ini menjadi sorotan serius pihak penyidik.
Syarief menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Handry adalah menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM). Padahal, MCM sendiri merupakan salah satu perusahaan afiliasi yang berafiliasi dengan Samin Tan.
Lebih jauh, Handry diduga memberikan surat persetujuan berlayar tersebut meskipun ia telah mengetahui bahwa batu bara yang diangkut oleh MCM berasal dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Hal ini merupakan pelanggaran berat mengingat izin tambang AKT telah dicabut secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2017.
Modus operandi Handry diduga melibatkan penerimaan suap secara bulanan dari Samin Tan, yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Praktik suap ini disinyalir membuat Handry lalai dalam memeriksa dokumen laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM, yang merupakan syarat mutlak bagi penerbitan surat perintah berlayar.
“Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan sedang kami rekap sejak 2022 sampai 2025. Nanti kami sampaikan jumlah uang suap yang diterima Handry,” tambah Syarief, menandakan investigasi terkait nominal kerugian negara masih terus berjalan.
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan batu bara ini telah menyeret empat tersangka. Selain Handry Sulfian dari unsur negara, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta. Mereka adalah Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Bagus Jaya Wardhana yang menjabat sebagai Direktur AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Sebelumnya, Syarief juga mengungkapkan bahwa AKT diduga keras melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025, meskipun izinnya telah dicabut pada tahun 2017. Tindakan ilegal ini diduga kuat dilakukan Samin Tan dengan bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, penahanan Samin Tan merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum dalam upaya menertibkan kawasan hutan. Barita menilai penetapan Samin Tan sebagai tersangka sudah konsisten dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Barita menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan AKT untuk memenuhi denda administratif senilai fantastis Rp 4,24 triliun pada Januari dan Maret 2026. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah AKT telah melunasi kewajiban tersebut.
Ia juga menduga kuat bahwa AKT telah melakukan serangkaian tindak pidana sepanjang periode penambangan ilegal tersebut. Oleh karena itu, Satgas PKH telah menjalin koordinasi erat dengan Kejagung untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Kami sudah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi kewajibannya. Kami telah memberikan peringatan berupa teguran,” pungkas Barita, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggar.