
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mengungkapkan kerugian besar yang dialaminya akibat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011-2014. Hari mengaku telah menanggung beban berat, termasuk pemutusan hubungan kerja di berbagai perusahaan swasta sejak tahun 2021, jauh sebelum adanya putusan pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/4), Hari menuturkan bahwa penggeledahan rumahnya saat ia masih berstatus saksi telah memberikan stigma negatif. Stigma sebagai tersangka tersebut berujung pada pemutusan kontrak kerja oleh sejumlah perusahaan swasta yang mempekerjakannya.
“Kasus ini membuat saya kehilangan jabatan di berbagai perusahaan jauh sebelum ada putusan pengadilan. Penghukuman terhadap diri saya sudah terlaksana sejak 2021,” ujar Hari di hadapan majelis hakim.
Dampak Status Hukum dan Pencekalan
Selain kehilangan pekerjaan, Hari menyatakan bahwa status saksi yang disandangnya membuat relasinya dengan para pejabat di PT Pertamina maupun pemerintahan terputus. Menurutnya, penggeledahan rumahnya dilakukan secara eksesif sehingga publik telah melabelinya sebagai tersangka, meski secara hukum statusnya belum ditetapkan demikian.
Tidak hanya itu, Hari mengungkapkan bahwa dirinya juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 2,5 tahun sebelum akhirnya resmi ditahan pada 31 Juli 2025. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meskipun memiliki hak untuk melakukan praperadilan atas tindakan tersebut, ia memilih untuk tidak menempuhnya.
Menilai Adanya Rekayasa Kriminalisasi
Hari secara tegas menilai bahwa kasus yang menjeratnya merupakan sebuah rekayasa kriminalisasi. Saat ini, Hari berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina dengan tuntutan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia mengklaim terdapat tiga cacat logika mendasar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pertama, ia menyoroti tidak adanya respons dari JPU terhadap poin-poin substantif dalam pembelaannya. Kedua, ia menyebut adanya kesalahan subjek hukum atau error in persona dalam argumen penegak hukum. Terakhir, Hari menilai JPU tidak memahami karakter bisnis portofolio gas cair secara internasional, yang menjadi dasar dakwaan dan tuntutan terhadapnya.
Terkait kerugian negara yang dituduhkan sebesar US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC, Hari tetap optimistis dapat meraih vonis bebas. Keyakinannya didasari pada usia kasus yang sudah cukup lama, mengingat perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dengan vonis sembilan tahun penjara pada Juni 2024.
“Kasus yang menjerat saya ini merupakan warisan dari pengurus lama KPK yang diteruskan oleh pengurus baru,” pungkasnya.
Baca juga:
- Eks Direktur Gas Pertamina Sebut Ada Rekayasa Kriminalisasi pada Kasus LNG
- Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Energi ke Pertamina dan PLN Rp 44,1 T
- Jelang Pledoi, Terdakwa Kasus Korupsi LNG Optimistis Hakim Vonis Tak Bersalah
Ringkasan
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus korupsi pengadaan LNG periode 2011-2014 telah merugikannya secara signifikan sejak ia masih berstatus saksi. Stigma negatif akibat penggeledahan rumah dan status hukum tersebut menyebabkan dirinya kehilangan pekerjaan di berbagai perusahaan swasta serta mengalami pencekalan ke luar negeri selama 2,5 tahun sebelum penahanan. Hari merasa hak-haknya terlanggar dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Dalam persidangan, Hari membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dengan alasan adanya cacat logika dan ketidakpahaman penegak hukum mengenai bisnis gas internasional. Meski menghadapi tuduhan kerugian negara sebesar US$ 113,84 juta, ia tetap optimis akan mendapatkan vonis bebas. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kelanjutan perkara dari mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang dianggapnya sebagai rekayasa.