ESDM sebut sanksi pelabuhan Karimun bukan hal baru, proyek storage berlanjut

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan terkait masuknya Karimun Oil Terminal ke dalam daftar sanksi Uni Eropa. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan sanksi tersebut bukanlah hal baru bagi Indonesia dan tidak akan mengubah arah kebijakan luar negeri pemerintah.

Advertisements

Uni Eropa diketahui telah mengadopsi paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang menyasar sektor energi, keuangan, serta perdagangan guna menekan upaya pengelakan sanksi. Dalam paket kebijakan terbaru ini, Karimun Oil Terminal di Indonesia turut disebut sebagai lokasi pelabuhan negara ketiga yang diduga terafiliasi dengan aktivitas shadow fleet atau armada bayangan serta penghindaran batas harga minyak Rusia.

Menanggapi hal tersebut, Laode menyatakan bahwa Indonesia tetap memegang teguh asas politik bebas aktif. Dengan prinsip ini, Indonesia akan terus menjalin kerja sama strategis dengan berbagai negara demi kepentingan nasional tanpa terikat pada satu pihak saja. Laode pun menegaskan bahwa hingga saat ini, seluruh bentuk kerja sama dengan Rusia, baik terkait impor minyak mentah (crude), LPG, maupun proyek investasi, masih berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia justru tengah merencanakan perluasan kapasitas penyimpanan atau storage di kawasan Karimun, Riau. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat ketahanan cadangan energi nasional. Menurut Laode, ketersediaan lahan di wilayah tersebut masih memungkinkan untuk pengembangan fasilitas penyimpanan lebih lanjut.

Advertisements

Komisi Eropa sendiri menyatakan bahwa paket sanksi ini bertujuan meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Rusia sebagai respons atas konflik di Ukraina, sekaligus membatasi pendapatan Moskow dari ekspor energi. Tercatat sebanyak 36 entitas sektor energi Rusia telah dimasukkan dalam daftar sanksi, ditambah dengan 46 kapal baru ke dalam daftar armada bayangan, sehingga total kapal yang dikenai larangan akses pelabuhan serta pembatasan layanan kini mencapai 632 unit.

Klarifikasi PT Oil Terminal Karimun

Penyebutan nama Karimun Oil Terminal dalam regulasi Uni Eropa menuai klarifikasi dari pihak pengelola. PT Oil Terminal Karimun (OTK) menegaskan bahwa perusahaan maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas yang terkena sanksi.

Manajemen menjelaskan bahwa penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam lampiran dokumen Uni Eropa hanyalah rujukan administratif terhadap lokasi geografis, bukan penetapan sanksi hukum terhadap perusahaan. OTK menegaskan bahwa sebutan tersebut bukanlah nama badan hukum resmi perusahaan dan tidak bisa ditafsirkan sebagai penunjukan entitas yang diblokir.

Dalam pernyataan resminya, OTK menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik pengelakan sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran yang menipu, maupun pemalsuan dokumen kargo. Perusahaan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas operasional di tengah isu internasional yang berkembang.

Ringkasan

Kementerian ESDM menegaskan bahwa sanksi Uni Eropa yang menyebut Karimun Oil Terminal terkait dengan aktivitas armada bayangan Rusia bukanlah hal baru dan tidak akan mengubah kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Hingga saat ini, seluruh kerja sama energi dengan Rusia tetap berjalan lancar, dan pemerintah justru berencana memperluas kapasitas penyimpanan di Karimun untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Pihak PT Oil Terminal Karimun (OTK) telah memberikan klarifikasi bahwa penyebutan nama terminal dalam regulasi Uni Eropa hanyalah rujukan geografis dan bukan sanksi hukum terhadap perusahaan. OTK menegaskan tidak terlibat dalam praktik pengelakan sanksi atau aktivitas ilegal lainnya serta berkomitmen menjaga integritas operasional perusahaan di tengah isu internasional tersebut.

Advertisements