
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang triwulan I 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta zat yang dilarang untuk digunakan dalam produk kecantikan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan keamanan produk di tangan konsumen. Langkah tegas diambil setelah seluruh produk yang dicurigai tersebut melalui serangkaian pengujian laboratorium ketat yang menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Dari total 11 produk yang ditemukan, rinciannya terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek yang diedarkan tanpa izin edar (TIE) resmi dari BPOM.
Baca juga:
- BPOM Resmi Revisi Aturan Label Gizi, Cantumkan Penanda Rendah Gula hingga Garam
- 10 Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM dari Marketplace
- Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
BPOM mendeteksi berbagai kandungan berbahaya dalam daftar produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, hingga pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan. Berikut adalah daftar produk kosmetik yang dilarang edar:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008): Mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345): Mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155): Mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal (NA18231001535): Tercemar 1,4-dioksan melebihi batas aman.
- SELSUN 7 Flowers (NA18241001830): Tercemar 1,4-dioksan melebihi batas aman.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731): Mengandung deksametason.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732): Mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (tanpa izin edar).
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (tanpa izin edar).
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (tanpa izin edar).
Risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh bahan-bahan tersebut sangat mengkhawatirkan. Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin. Sementara itu, deksametason berisiko memicu masalah kulit seperti jerawat, dermatitis, hingga gangguan hormonal. Penggunaan hidrokinon dan merkuri secara jangka panjang dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen, iritasi, bahkan berpotensi merusak organ ginjal. Lebih jauh, pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan terindikasi sebagai pemicu kanker, di mana pewarna merah K10 juga diketahui dapat merusak fungsi hati.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah resmi mencabut izin edar serta menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional yang mencakup produksi, distribusi, hingga impor untuk produk terkait. Unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia kini tengah melakukan penertiban di berbagai sarana peredaran, termasuk retail dan fasilitas produksi, sekaligus menelusuri rantai distribusi produk ilegal tersebut.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aspek keamanan konsumen. Pelanggaran ini merupakan tindakan serius yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenai sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan yang ditawarkan produk-produk tanpa jaminan keamanan. Masyarakat diharapkan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM demi menjaga kesehatan kulit dan tubuh dalam jangka panjang.
Ringkasan
BPOM telah menarik 11 produk kosmetik dari peredaran setelah ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Produk-produk tersebut terdiri dari kosmetik lokal, impor, hingga produk tanpa izin edar yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan melalui pengujian laboratorium. Penggunaan bahan-bahan kimia ini sangat berisiko bagi kesehatan, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan ginjal, hingga bersifat karsinogenik yang memicu kanker.
Sebagai langkah tegas, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan seluruh kegiatan produksi serta distribusi produk-produk terkait. Kepala BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berat berupa penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar resmi pada setiap produk kosmetik sebelum digunakan demi memastikan keamanan kesehatan jangka panjang.