Mulai 1 Juni, Danantara Resmi Kendalikan Ekspor Sawit hingga Batu Bara

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Meski kebijakan ini segera berlaku, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Advertisements

Dalam konferensi pers yang digelar di Wisma Danantara, Minggu (31/5), Airlangga mengungkapkan bahwa tahap awal kebijakan ini akan fokus pada tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (besi paduan). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat paripurna 20 Mei 2026 sebagai upaya mendasar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor SDA.

Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan perwujudan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan SDA harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan menunjuk PT DSI (Persero) sebagai BUMN ekspor satu pintu, pemerintah bertujuan memperkuat pengawasan dan validasi data guna mencegah praktik kecurangan seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Optimalisasi Nilai Ekspor

Advertisements

Langkah strategis ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan tulang punggung neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy menyumbang nilai ekspor sebesar US$ 66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional. Rinciannya, ekspor batu bara mencapai US$ 24,48 miliar, kelapa sawit (CPO) sebesar US$ 24,42 miliar, dan ferroalloy sebesar US$ 16,49 miliar.

“Melalui mekanisme satu pintu ini, data yang tercatat akan menggambarkan transaksi yang sebenarnya. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan menjamin kewajiban eksportir kepada negara terpenuhi dengan baik,” jelas Airlangga.

Mekanisme Transisi dan Implementasi Penuh

Pemerintah telah menyusun skema transisi yang matang untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu iklim usaha. Terhitung mulai 1 Juni 2026, para pelaku usaha masih dapat melakukan ekspor seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI dengan asistensi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selama periode tiga bulan pertama, pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam sebagai bahan acuan implementasi tahap berikutnya. Adapun pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu secara penuh dijadwalkan akan dimulai pada 1 Januari 2027.

Airlangga memastikan bahwa seluruh kontrak ekspor yang saat ini masih berjalan akan tetap dihormati sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra dagang internasional mereka. Dengan pendekatan yang terukur, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kepastian usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra dagang global terhadap tata kelola SDA Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memperkuat pengawasan transaksi, serta mencegah praktik kecurangan seperti transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.

Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepastian usaha bagi para eksportir. Selama masa transisi, pelaku usaha tetap dapat melakukan ekspor dengan kewajiban melaporkan kegiatan kepada PT DSI, sementara pemberlakuan kebijakan penuh dijadwalkan dimulai pada 1 Januari 2027. Seluruh kontrak ekspor yang sedang berjalan akan tetap dihormati guna menjaga kepercayaan mitra dagang internasional terhadap tata kelola SDA Indonesia.

Advertisements