PT Gag Nikel, anak perusahaan Antam yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan sementara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengonfirmasi hal ini pada Senin (8/9), menyatakan bahwa operasional perusahaan telah dimulai kembali sejak Rabu, 3 September 2023.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel pada 5 Juni 2023. Penghentian tersebut dilakukan hingga hasil verifikasi dari tim Kementerian ESDM selesai. Kembalinya izin operasi ini didasarkan pada beberapa faktor kunci, salah satunya adalah keberhasilan PT Gag Nikel meraih penghargaan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penghargaan Proper Hijau merupakan bukti kepatuhan PT Gag Nikel terhadap tata kelola lingkungan dan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat sekitar. Keputusan untuk kembali mengizinkan operasional PT Gag Nikel merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, keputusan ini tidak terlepas dari sorotan aktivitas pertambangan di Pulau Gag, serta Pulau Kawe dan Manuran di Raja Ampat. Laporan dari Greenpeace sebelumnya mengungkap kerusakan lingkungan yang signifikan akibat eksploitasi nikel di ketiga pulau kecil tersebut, yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami telah hilang akibat aktivitas pertambangan. Dokumentasi menunjukkan adanya limpasan tanah yang berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem perairan Raja Ampat, yang dikenal sebagai rumah bagi 75% spesies karang dunia, lebih dari 2.500 spesies ikan, 47 spesies mamalia, dan 274 spesies burung. Status Raja Ampat sebagai Global Geopark UNESCO semakin mempertegas pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.
Ringkasan
PT Gag Nikel di Raja Ampat kembali beroperasi setelah penghentian sementara pada Juni 2023. Kembalinya izin operasi didasarkan pada keberhasilan perusahaan meraih penghargaan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup, menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Keputusan ini merupakan hasil kolaborasi antar kementerian.
Meskipun demikian, operasional PT Gag Nikel tetap menuai sorotan karena kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, seperti hilangnya lebih dari 500 hektare hutan dan potensi kerusakan terumbu karang. Raja Ampat, sebagai Global Geopark UNESCO, memerlukan perlindungan lingkungan yang ketat.