Babaumma – JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mengapa saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) masih berada di papan pemantauan khusus dengan metode full call auction (FCA). Penjelasan ini menjawab pertanyaan publik terkait status saham emiten sekuritas tersebut.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, penempatan saham PADI di papan tersebut didasari oleh kriteria 1. Kriteria ini diatur dalam ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X), yang menjadi pedoman utama dalam penentuan status emiten.
Secara spesifik, kriteria 1 merujuk pada kondisi harga rata-rata saham kurang dari Rp51 selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. Selain itu, emiten juga menunjukkan likuiditas rendah, yang ditandai dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta. Nyoman menambahkan bahwa volume transaksi rata-rata harian saham juga berada di bawah 10.000 saham, demikian disampaikannya pada Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa saham PADI dapat keluar dari papan pemantauan khusus apabila memenuhi kriteria 1, yaitu dengan mencapai rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi yang disyaratkan selama tiga bulan. Alternatif lain adalah jika perseroan telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sesuai ketentuan III.4. Peraturan I-X, pencabutan kriteria 1 dilakukan melalui proses peninjauan periodik oleh Bursa. Nyoman juga menegaskan bahwa Bursa senantiasa memantau pemenuhan ketentuan Peraturan I-X oleh seluruh Perusahaan Tercatat.
Menariknya, di tengah status pemantauan khusus, saham PADI justru menunjukkan kinerja yang cukup impresif. Pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis (2/10/2025), saham PADI tercatat melonjak 9,88% ke level Rp89 per saham, dan diperdagangkan stabil di level tersebut sepanjang hari.
Kenaikan ini bukan anomali sesaat. Selama sepekan terakhir, saham PADI telah melesat 14,10%, dan bahkan menguat signifikan hingga 154,29% sepanjang tiga bulan terakhir. Kinerja positif ini kontras dengan alasan penempatannya di papan pemantauan khusus yang mengacu pada data tiga bulan sebelumnya.
Di tengah dinamika pasar, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) juga mengumumkan rencana penting. Perseroan akan menerbitkan maksimal 2.261.449.305 saham baru melalui aksi rights issue, dengan nilai nominal Rp25 per saham yang nantinya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Manajemen PADI memperkirakan bahwa penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) ini akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Tujuan utama dari PMHMETD I adalah untuk memperkuat modal kerja Perseroan.
Namun, manajemen PADI juga mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya berpotensi mengalami dilusi kepemilikan. Struktur kepemilikan pasca-rights issue akan disesuaikan berdasarkan hasil pelaksanaan HMETD oleh para pemegang saham.
Sementara itu, dalam surat bertanggal 13 Agustus, Martha (yang tidak dijelaskan lebih lanjut afiliasinya) mengungkapkan bahwa pemegang saham pengendali sebelumnya berada dalam posisi pailit. Oleh karena itu, pengajuan pemegang saham pengendali baru sedang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masih dalam proses persetujuan.
Bersamaan dengan itu, PT Sentosa Bersama Mitra, yang saat ini memiliki 5,75% saham Perseroan, sedang dalam proses mengajukan permintaan persetujuan OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI. PT Sentosa Bersama Mitra diketahui adalah perusahaan yang 85% sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, bersama dengan Djauhar Maulidi (10%) dan Medi Avianto (5%).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
BEI menjelaskan bahwa saham PADI masih berada di papan pemantauan khusus FCA karena memenuhi kriteria 1 dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, yaitu harga rata-rata saham kurang dari Rp51 dan likuiditas rendah. Kriteria ini didasarkan pada data tiga bulan terakhir, yang menunjukkan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi di bawah 10.000 saham.
Saham PADI dapat keluar dari papan pemantauan khusus jika memenuhi kembali kriteria harga, nilai, dan volume transaksi selama tiga bulan, atau jika perseroan membagikan dividen tunai. Selain itu, PADI berencana menerbitkan saham baru melalui rights issue untuk memperkuat modal kerja. PT Sentosa Bersama Mitra juga sedang mengajukan tender offer sukarela atas saham PADI.