
Babaumma – , JAKARTA — Langkah DPR yang memperluas tugas Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi sorotan.
Apalagi dalam RUU yang diinisiasi oleh DPR itu, BI dipaksa untuk mendukung sektor riil serta penciptaan lapangan kerja alih-alih memperkuat fungsinya untuk menjaga stabilitas mata uang rupiah.
Kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang P2SK telah resmi menjadi RUU usulan DPR setelah disetujui pada rapat paripurna hari ini, Kamis (2/10/2025). Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan segera membahasnya dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM).
: Revisi UU P2SK: Bank Indonesia Mesti Ikut Urus Penciptaan Lapangan Kerja
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang menilai perluasan mandat ketiga lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu menunjukkan kerangka kerja manajemen krisis yang lebih kuat. Utamanya LPS yang akan diberikan mandat terkait dengan intervensi lebih dini serta resolusi pada asuransi bermasalah.
“Sistem keuangan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif. Ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan dalam sistem keuangan,” ujar Hosianna dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
: : RUU P2SK Atur Keadilan Restoratif, Kasus Keuangan Tak Perlu ke Pengadilan
Hosianna juga memandang draf revisi UU P2SK ini menawarkan transparansi dan pengawasan yang lebih kuat dengan mengintegrasikan anggaran OJK dan LPS ke APBN. Termasuk penambahan adanya badan supervisi untuk keduanya.
Dia juga memandang keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih dekat pada LPS dan OJK bisa memastikan akuntabilitas publik pada pengelolaan sistem keuangan. Namun, kendati anggaran keduanya masuk ke APBN, LPS tidak lagi melaporkan RKAT ke Menkeu melainkan ke DPR.
Dampak dari pengintegrasian anggaran OJK dan LPS ini bisa berdampak kebijakan fiskal. Utamanya OJK yang diperkirakan bisa menyumbang tambahan PNBP dari retribusi sektor perbankan.
Independensi BI
Di sisi lain, perluasan mandat BI untuk mendukung pertumbuhan serta penciptaan lapangan kerja memberikan sinyal pergeseran kebijakan moneter yang semakin luas. Hal itu kendati mandat untuk menjaga stabilitas inflasi masih menjadi utama.
Hosianna menyebut hal itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi apabila bisa dikelola dengan hati-hati. Namun demikian, dia mewanti-wanti perlunya kewaspadaan agar sikap pro pertumbuhan tidak mengganggu pengendalian inflasi.
“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, karena inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI 1,5%-3,5%,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk. Josua Pardede memandang peran BI dalam perubahan UU P2SK itu tetap berfokus pada stabilitas. Hanya saja, BI secara eksplisit diminta agar menata bauran kebijakannya supaya lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil dan penciptaan kerja.
Josua memandang arah kebijakan seperti itu justru selaras dengan praktik terbaik apabila dilihat dari kacamata perbandingan internasional.
Dia mencontohkan bank sentral AS yang memikul mandat ganda untuk menstabilkan harga sekaligus memaksimalkan kesempatan kerja, serta di Eropa yang memiliki tujuan utama untuk tetap menjaga stabilitas harga dan mendukung kebijakan ekonomi.
Garis besar itu, terang Josua, menegaskan hierarki tujuan: dukungan pada pertumbuhan sah dan penting, selama jangkar stabilitas tidak tergeser.
“Catatan pertama agar pro-growth tidak mengurangi mandat stabilitas adalah memperjelas hierarki tujuan di setiap dokumen kebijakan: ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas tetap stabilitas harga dan stabilitas sistem keuangan,” terangnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.