JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memasuki babak baru, yaitu tahap pembahasan. Fokus utama perubahan undang-undang ini adalah untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada sektor riil dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Ini dilakukan dengan memperluas mandat yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK ini resmi menjadi usulan dari DPR setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. Langkah selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan membahas RUU ini secara lebih mendalam melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, berpendapat bahwa perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan memperkuat kerangka kerja manajemen krisis. Contohnya, LPS akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi yang mengalami masalah.
Baca Juga: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar
“Sistem keuangan kita akan memiliki jaring pengaman yang lebih proaktif. Hal ini tentu saja akan mengurangi risiko sistemik dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ungkapnya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Hosianna menjelaskan bahwa revisi UU P2SK ini juga menawarkan pengawasan yang lebih ketat melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, serta pembentukan badan supervisi bagi keduanya. Dengan demikian, pengawasan publik akan semakin meningkat karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih aktif dalam pengelolaan sistem keuangan.
Baca Juga: Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap
Meskipun demikian, terdapat perubahan dalam mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diperkirakan akan memberikan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui retribusi dari sektor perbankan.
Independensi BI dan Mandat Baru
Salah satu poin krusial dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat BI untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Walaupun fokus utama BI tetap pada stabilitas inflasi, langkah ini menunjukkan adanya pergeseran kebijakan moneter ke arah yang lebih pro-pertumbuhan.
Baca Juga: Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus
Hosianna menilai bahwa strategi ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, asalkan dijalankan dengan hati-hati. Ia mengingatkan tentang pentingnya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu upaya pengendalian inflasi.
“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan bahwa sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, karena inflasi diperkirakan akan tetap berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5% hingga 3,5%,” jelasnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat ini sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan secara internasional. Sebagai contoh, bank sentral Amerika Serikat memiliki mandat ganda, yaitu menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa tetap memprioritaskan stabilitas harga sebagai tujuan utama, sambil tetap mendukung kebijakan ekonomi.
“Catatan penting agar dorongan pro-growth tidak sampai mengurangi mandat stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan di setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” pungkasnya.
Ringkasan
Revisi UU P2SK sedang dibahas dengan fokus memperluas mandat BI, OJK, dan LPS untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perluasan ini diharapkan memperkuat manajemen krisis, contohnya LPS dengan kewenangan lebih besar menangani resolusi perusahaan asuransi.
Revisi juga mencakup pengawasan lebih ketat melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke APBN serta pembentukan badan supervisi, meningkatkan pengawasan publik oleh DPR dan Kementerian Keuangan. Mandat BI juga diperluas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap dengan prioritas utama menjaga stabilitas inflasi dan sistem keuangan.