Sponsored

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Keputusan ini secara langsung mengukuhkan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode tahun 2019-2022.

Sponsored

Pembacaan putusan krusial ini disampaikan oleh Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel pada Senin (13/10). “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditentukan,” tegas hakim, menandakan berakhirnya upaya Nadiem untuk menggugat penetapan status tersangkanya.

Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk keluarga inti Nadiem. Terlihat hadir di ruang sidang antara lain sang ayah, Nono Anwar Makarim; ibunda, Atika Algadri; istri, Franka Franklin; serta mertua, Sania Makki, yang memberikan dukungan moral.

Tak hanya keluarga, sejumlah tokoh publik terkemuka juga tampak hadir dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka di antaranya adalah Pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad, mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, serta Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan; para tokoh ini sebelumnya telah mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum (Amicus Curiae) kepada hakim praperadilan PN Jaksel saat sidang perdana pada Jumat, 3 Oktober silam, menunjukkan kepedulian terhadap keadilan dalam proses hukum.

Penolakan praperadilan ini secara definitif mengukuhkan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem sendiri sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap status tersebut. Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (4/9). Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang memadai dan cukup kuat untuk menjerat Nadiem dalam pusaran kasus korupsi ini.

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, sempat melontarkan pernyataan penting terkait kasus ini. Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Minggu (8/9) dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Hotman mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan dua kali audit terhadap proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Audit ini, lanjut Hotman, bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan tersebut memenuhi kriteria tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, dan tepat kualitas, sebuah argumen yang tentunya akan menjadi bagian dari strategi pembelaan Nadiem ke depannya.

Ringkasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tetap sah. Putusan ini dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak dan dibebankan untuk membayar biaya perkara.

Penolakan praperadilan ini mengukuhkan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa BPKP telah melakukan audit terhadap pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk memastikan ketepatan sasaran, waktu, harga, manfaat, dan kualitas.

Sponsored