JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas memperketat mekanisme penegakan hukum terhadap para penanggung pajak. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan aturan teknis baru yang spesifik mengenai tata cara penyitaan dan penjualan aset keuangan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Pengetatan regulasi ini termuat jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025. Aturan yang komprehensif ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak, menandakan babak baru dalam upaya DJP memastikan kepatuhan pajak.
Beleid yang resmi ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 31 Desember 2025 ini hadir untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh sekaligus menstandardisasi prosedur bagi fiskus dalam mencairkan aset likuid milik penunggak pajak. Di dalamnya, otoritas pajak menetapkan alur yang sangat ketat dan terstruktur, mulai dari tahapan pemblokiran hingga eksekusi penjualan paksa di lantai bursa.
Purbaya Siapkan Sanksi Berat, KPK Duga Aliran Suap ke Pejabat Pajak Pusat
Sebagai langkah awal eksekusi yang krusial, Pejabat DJP kini berwenang untuk meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bantuan ini bertujuan agar OJK dapat memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk melakukan pemblokiran terhadap saham-saham yang tersimpan dalam Sub Rekening Efek (SRE) milik penanggung pajak. Tidak hanya itu, pemblokiran juga dapat menyasar saldo harta kekayaan yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN).
“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Jumat (16/1/2026), menegaskan landasan hukum bagi tindakan ini.
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak pada Kasus Suap PT WP
Yang menarik, untuk memuluskan seluruh proses penagihan ini, DJP kini diwajibkan memiliki rekeningnya sendiri. Pasal 3 ayat (2) secara eksplisit menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana hasil penagihan.
Mekanisme Penjualan & Batas Harga
Eksekusi penjualan saham dapat dilaksanakan apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihan dalam jangka waktu 14 hari setelah proses penyitaan dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan tersebut. Hal ini memberikan batas waktu yang jelas bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Apabila tenggat waktu tersebut terlampaui, Pejabat DJP nantinya akan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek (broker) Anggota Bursa. Namun, penting untuk dicatat bahwa penjualan ini tidak dapat dilakukan sembarangan atau di bawah harga pasar.
Regulator telah menetapkan batas bawah harga jual untuk melindungi nilai aset. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (4), harga jual saham yang ditentukan oleh Pejabat paling sedikit harus sama dengan harga pembukaan pasar (opening price) pada hari penjualan. Ini memastikan bahwa penjualan dilakukan secara adil dan optimal.
“Dalam hal masih terdapat saham yang belum terjual sampai dengan rentang waktu… berakhir dan Utang Pajak yang menjadi dasar Pemblokiran masih belum lunas, Pejabat menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (5), menunjukkan ketegasan DJP dalam menuntaskan penagihan.
Seluruh hasil penjualan saham tersebut, setelah dipotong biaya broker, pajak, dan administrasi yang berlaku, akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP. Selanjutnya, dana ini akan disetor ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3). Mekanisme ini memastikan akuntabilitas penuh terhadap dana yang berhasil dikumpulkan.
Transparansi juga menjadi perhatian utama. Dalam Pasal 14 ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa apabila terdapat kelebihan uang hasil penjualan atau sisa saham yang telah disita setelah utang lunas, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur. Ini menjamin hak-hak penanggung pajak tetap terlindungi.
Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan aturan turunan penting dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [31 Desember 2025],” jelas Pasal 16, menegaskan dimulainya era baru dalam penegakan hukum penagihan pajak di Indonesia.