Kasus pencabulan yang dialami oleh balita berusia 15 bulan di Jeneponto Sulawesi Selatan kini sudah mengalami peningkatan. Tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pencabulan terhadap balita tersebut ternyata dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu kakek tiri dari korban yang berinisial H.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto menjelaskan bahwa pelecehan yang terjadi pada balita di Kec Tamalatea Jeneponto Sulawesi Selatan berawal ketika korban menangis karena baju yang dipakai basah.
Mengetahui tersebut, kakek tiri korban kemudian mengambil dan membersihkan kotoran yang menempel pada tubuh korban.
Kemudian pada saat tersangka membersihkan kotoran di tubuh korban, ia memasukan jarinya ke kemaluan balita dan membuat pendarahan.
“Saat korban dibersihkan didalam kamar kecil (toilet), si pelaku memasukkan dua jarinya ke organ vital korban,” ungkapnya.
Karena pendarahan balita tersebut kemudian menangis karena merasa kesakitan dan kemudian diletakan diatas ayunan.
Karena tangisan dari balita tersebut cukup keras sehingga membuat tante dari balita mendengar. Tante dari balita tersebut kemudian menghampirinya dan mendapati balita tersebut diatas ayunan dalam keadaan kemaluan korban mengeluarkan darah.
Karena panik tante korban kemudian segera melarikanya ke Puskesmas terdekat yang tak lama kemudian dirujuk ke RS Lanto Daeng Pasewang.
Sesampainya dirumah sakit, Dokter mengatakan bahwa si balita telah mendapatkan pelecehan. Mendengar hal tersebut kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi mengungkap pelaku pencabulan balita 18 bulan atau 1,5 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah kakek korban sendiri. Pelaku inisial H (41) itu telah ditahan di Mapolres Jeneponto.
“Pelaku sudah ditangkap, kakeknya. Jadi kakeknya yang melakukan (pencabulan),” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (17/3/2022).
Kombes Suartana mengatakan, A melakukan pencabulan menggunakan jari. A kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan dengan dijerat UU Perlindungan Anak.
“Dijerat UU Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara. Sekarang sudah (ditahan),” tutur Kombes Suartana.
Sementara itu, balita malang yang menjadi korban kini menjalani proses pemulihan pasca-operasi karena pendarahan di alat vital. Kondisi korban perlahan membaik.
“Korban masih di rumah sakit. Kondisinya sudah membaik,” ujat Kepala UPT PPA Sulsel Meisy Papayungan saat dimintai konfirmasi terpisah.
Menurut Meisy, pihak rumah sakit kini hanya melakukan observasi tambahan sebelum memperbolehkan korban pulang ke rumahnya.
“Kira-kira dalam 1-2 hari ini sudah bisa keluar,” kata Meisy.
Diberitakan sebelumnya, korban diduga mengalami pencabulan setelah tante korban mendapati balita 18 bulan itu menangis dan mengetahui terjadi pendarahan di alat vital korban, Minggu (13/3). Tante korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Jeneponto pada hari Senin (14/3).
Korban yang awalnya dirawat di RS Jeneponto harus dirujuk ke RS Unhas Makassar karena kondisi korban darurat dan memerlukan penanganan medis dari dokter spesialis di RS Unhas.
Baca artikel detiksulsel, “Pelaku Pencabulan Balita 1,5 Tahun di Jeneponto Kakek Tiri Korban” selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-5988104/pelaku-pencabulan-balita-15-tahun-di-jeneponto-kakek-tiri-korban.