Pemerintah lewat Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia akan kembali menyalurkan BLT BB yang sekarang sudah memasuki tahap ke 2.
Pencairan BLT BB tahap 2 ini, masyarakat yang menerima akan mendapatkan Bantuan Sosial berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
BLT BBM tahap Ke 2 akan diberikan pada periode bulan November sampai Desembar tahun 2022 dan juga menjadi yang terakhir di tahun 2022.
Pencairan BTL BBM tahap ke 2 ini akan mulai dicairkan kepada masyarakat yang menerima di sejumlah daerah di Indonesia.
Perlu anda ketahui, terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BLT BBM tahap ke 2. Cara yang paling gampang yaitu dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Situs dari Kemensos ini bisa anda pakai untuk mengecek sejjumlah bantuan sosial yang disalurkan termasuk BLT BBM.
cara cek penerima BLT BBM di situs cekbansos.kemensos.go.id
- Bukalah browser milik anda baik di hp atau di pc dan pada kolom pencarian ketikan cekbansos.kemensos.go.id.
- Situs cekbansos.kemensos.go.id nantinya akan muncul paling atas dan anda klik situs tersebut.
- Jika sudah masuk ke dalam situs cekbansos.kemensos.go.id silahkan isikan data yang diminta. Data yang diminta meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukan juga nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
- Kemudian ketikan huruf kode yang terdapat di dalam kotak kode.
- Jika kodenya kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode yang baru.
- Dan klik tombol CARI DATA.
- Jika nama yang anda cari muncul atau pernah menjadi penerima bantuan sosial dari Kemensos, geser lah sampai ke ujuk kanan halaman.
- Cara cek kolom BLT-BBM
Cara cek penerima BLT BBM tahap kedua di sebelah Kiri. Dan sebelah Kanan surat undangan untuk pencairan BLT BBM tahap kedua.
Jika terdaftar sebagai penerima BLT BBM, pada kolom STATUS akan ada tulisan YA. Dan pada kolom PERIODE berisi Nov-Des 2022.
Untuk masyarakat yang tidak menerima BLT BBM pada kolom STATUS terdapat tulisan TIDAK. Dan pada kolom PERIODE terdapat tanda strip (-).
Dan untuk masyarakat yang tidak menerima bantuan sama sekali, maka hasil pencariakn akan menunjukan “Tidak Terdapat Peserta/PM (Penerima Manfaat).
Cara Mencairkan BLT BBM Tahap 2
Untuk mencairkan BLT BBM, masyarakat diharuskan untuk mendapatkan surat undangan atau surat pemberitahuan. Surat undangan ini diberikan oleh RT/RW kepada masyarakat yang menerima.
Surat undangan tersebut biasanya berisikan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi penerima BLT BBM tahap ke 2.
Di dalam surat undangan juga memuat persyaratan untuk pencairan BLT BBM, lengkap dengan aturan penggunaan dana bantuan.
Kolom yang terdapat di surat undangan juga memuat informasi. Seperti NIK, nominal bantuan dan QR code yang akan di scan ketika pencairan BLT BBM. Jadwal dan lokasi pencairan BLT BBM juga sudah ditentukan oleh pihak kantor pos dan desa.
Karena itu anda sebagai penerima diminta untuk datang sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan di dalam surat undangan. Biasanya pencairan dilakukan di kantor pos atai balai desa.
Ketika pencairan anda juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.Setelah tiba giliran pencairan BLT BBM, serahkan juga dokumen yang diminta seperti KTP atau KK asli.
Kemudian surat undangan anda akan diproses verifikasi penerima BLT BBM oleh petugas kantor pos. Hal ini sebagai bukti bahwa anda sudah mencairkan dana BLT BBM.
Kemudian anda akan menerima dana BLT BBM secara penuh tanpa potongan. Jika ada pemotongan dana BLT BBM anda bisa melapor.
Untuk melapor hal ini anda bisa menghubungi nomor WA 0812-2333-0322 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti.
Penggunaan dana BLT BBM juga tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, mimuman keras, dan narkotika.
BLT BBM merupakan program bantuan sosial yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat dengan naiknya harga bahan pangan sehari hari.
BLT BBM juga diberikan kepada 20,65 juga Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Setiap KPM yang mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 150 ribu per bulan yang akan di bagi dalam 2 termin. Sehingga penerima akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 300 ribu dalam sekali pencairan.
Di kutip dari media sosial KemenSos, penerima BLT BBM merupakan mereka yang termasuk dalam KPM dari 2 program bantuan sosial dari KemenSos.
Yaitu program Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PHK). Dengan begitu masyarakat yang mendapatkan BPNT dan PKH biasanya akan mendapatkan BLT BBM.