DPRD DKI Tolak Privatisasi PAM Jaya: Air Bersih Bukan Komoditas!

Babaumma – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, secara tegas menolak rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengubah status hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) guna persiapan penawaran umum perdana saham (IPO). Ia menilai langkah ini sebagai bentuk privatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Francine menekankan bahwa privatisasi dilarang untuk BUMD yang memiliki tugas khusus melayani kepentingan umum, seperti penyediaan air minum. Ia merujuk pada Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang memprioritaskan pendirian Perumda untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum dan secara eksplisit melarang privatisasi BUMD di sektor vital, termasuk penyediaan air minum. Lebih lanjut, Pasal 118 huruf b PP yang sama juga menegaskan larangan privatisasi bagi BUMD dengan tugas khusus untuk kepentingan umum. Karena PAM Jaya bertanggung jawab atas penyediaan air minum bagi warga Jakarta, privatisasinya dianggap tidak dapat dibenarkan.

Selain pelanggaran aturan, Francine juga menyoroti dampak negatif bagi masyarakat jika rencana tersebut terealisasi. Kekhawatiran terbesarnya tertuju pada potensi kenaikan tarif air minum. Ia menyinggung kenaikan tarif awal tahun ini yang menuai kontroversi, terutama karena kualitas air yang masih dikeluhkan warga, serta kebijakan yang memasukkan warga apartemen ke dalam kelompok pelanggan komersial, mengakibatkan kenaikan tarif hingga 71,3 persen. Keluhan warga yang disampaikan ke Balai Kota pun, menurut Francine, belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari PAM Jaya.

Lebih jauh, mengutip Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya, Francine mengungkapkan adanya indikasi bahwa perusahaan air minum ini akan semakin berorientasi pada profit. Naskah akademik tersebut menyebutkan bahwa perubahan bentuk hukum ini dapat membuat PAM Jaya menjadi lebih profit oriented. Hal ini semakin memperkuat penolakannya terhadap rencana tersebut.

Ringkasan

DPRD DKI Jakarta menolak rencana privatisasi PAM Jaya dengan mengubahnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Anggota Komisi B, Francine Widjojo, menyatakan hal ini melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 yang melarang privatisasi BUMD dengan tugas khusus melayani kepentingan umum seperti penyediaan air minum. Penolakan ini didasarkan pada Pasal 8 dan Pasal 118 huruf b PP tersebut.

Selain pelanggaran aturan, dikhawatirkan privatisasi PAM Jaya akan menyebabkan kenaikan tarif air minum dan berdampak negatif pada masyarakat. Kenaikan tarif sebelumnya telah menuai kontroversi karena kualitas air yang masih buruk dan kebijakan penggolongan pelanggan yang tidak adil. Terlebih, naskah akademik perubahan bentuk hukum PAM Jaya mengindikasikan orientasi perusahaan yang akan semakin berfokus pada profit.

Tinggalkan komentar