
PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), produsen bahan bangunan, kini menghadapi masa-masa kritis. Nasib puluhan ribu investor retail yang menggenggam 28,30 miliar lembar saham BEBS juga terancam setelah harga saham emiten ini sempat melesat hingga 7.150%, dan kini mereka ‘nyangkut‘ dalam posisi yang sulit.
Berdasarkan data registrasi pemegang efek per 10 Februari 2026, struktur kepemilikan saham BEBS menunjukkan beberapa nama besar. Komisaris Syed Zaid bin Ali Al Hadad tercatat memiliki 785 ribu saham. Sementara itu, PT Berkah Global menjadi pemegang saham mayoritas dengan 14,12 miliar saham (31,39%), diikuti oleh PT Pendanaan yang menggenggam 2,57 miliar saham (5,72%).
Dalam konteks pasar modal, istilah saham nyangkut merujuk pada situasi ketika investor membeli saham namun kesulitan atau tidak dapat menjualnya kembali. Situasi para pemegang saham BEBS ini semakin pelik menyusul langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri. Pada Rabu (4/3), kedua lembaga ini melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Gedung Treasury, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dipicu oleh dugaan bahwa Mirae Asset Sekuritas telah memanipulasi informasi fakta material selama proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Tak berhenti di situ, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi insider trading serta transaksi semu, praktik yang diduga kuat telah memengaruhi pergerakan harga saham BEBS hingga mencapai lonjakan fantastis 7.150%.
Baca juga:
- Bahlil Sebut Sudah Ada Investor untuk Proyek Pembangunan Storage Minyak
- Modus Mirae Asset Sekuritas di Kasus Manipulasi IPO hingga Insider Trading BEBS
- IHSG Belum Aman Usai Tiga Hari Anjlok, Analis Cermati Saham BRIS, TINS dan DAAZ
Akibat dugaan pelanggaran serius ini, OJK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus manipulasi pasar modal yang melibatkan pendapatan ilegal senilai lebih dari Rp 14,5 triliun. Kedua tersangka tersebut adalah Asep Sulaiman Subanda (ASS), pemilik PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan MWK, yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Dalam keterangannya, OJK pada Kamis (5/3) secara spesifik menyebutkan modus operandi yang digunakan, yaitu insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam rangkaian penyelidikan kasus ini, penyidik OJK telah memeriksa total 25 orang saksi, meliputi perwakilan dari Mirae Asset Sekuritas, Berkah Beton Sadaya, pihak perbankan, pihak nomine, dan berbagai pihak terkait lainnya. Sementara itu, saham BEBS sendiri kini hanya diperdagangkan di level Rp 5 dengan kapitalisasi pasar Rp 225 miliar, dan telah berstatus suspensi atau penghentian perdagangan untuk jangka waktu yang cukup lama.
Catatan Katadata menunjukkan bahwa sejak pertama kali melantai di bursa pada 10 Maret 2021, dengan berhasil menghimpun dana IPO sebesar Rp 200 miliar, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) telah berulang kali terdaftar sebagai emiten dengan aktivitas pasar yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).