Indonesia Tiru Singapura? Larangan Vape Dipertimbangkan BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mengkaji kemungkinan mengikuti jejak Singapura dalam melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Langkah ini dipicu temuan beberapa kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media penyamaran. Kepala BNN, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan hal ini kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8).

Namun, Suyudi menekankan bahwa temuan tersebut belum menjadi dasar pasti untuk pelarangan total. “Ini akan menjadi bagian dari pendalaman BNN. Tentunya perlu duduk bersama dulu dan kami akan melihat ke depan seperti apa,” jelasnya. Kemungkinan pembahasan larangan vape akan diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya 2023-2024, Suyudi menegaskan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk menindak peredaran zat terlarang yang disamarkan melalui vape. Ia menambahkan, “Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kami harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini.”

BNN telah meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran narkotika melalui vape. Kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membuahkan hasil dengan disitanya 1.800 vape yang diduga akan diisi dengan zat adiktif seperti ketamine dan etomidate. Dalam konferensi pers pada 21 Agustus, BNN menjelaskan bahwa meskipun ketamine dan etomidate belum masuk golongan narkotika, keduanya tergolong sebagai psikotropika.

Langkah BNN ini sejalan dengan kebijakan tegas Singapura. Perdana Menteri Lawrence Wong telah memutuskan untuk melarang penggunaan vape dan menyamakan perokok elektronik dengan penyalahguna narkoba. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 25,1 juta). Lebih lanjut, Singapura telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi.

Ringkasan

BNN Indonesia tengah mempertimbangkan larangan penggunaan vape setelah ditemukan beberapa kasus peredaran narkotika yang memanfaatkannya sebagai kamuflase. Meskipun belum ada keputusan final, BNN akan mendalami temuan ini dan kemungkinan mengintegrasikan pembahasan larangan vape dalam revisi UU Narkotika. Hal ini didorong oleh temuan 1800 vape yang diduga berisi zat adiktif seperti ketamine dan etomidate, meskipun belum termasuk narkotika, namun keduanya termasuk psikotropika.

Langkah ini terinspirasi oleh kebijakan Singapura yang telah melarang penggunaan vape dan menyamakan pengguna dengan penyalahguna narkotika. BNN berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika melalui vape, bekerja sama dengan BPOM. Namun, BNN menekankan perlunya data yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan terkait pelarangan total.

Tinggalkan komentar