Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah wajib dikelola secara optimal. Pengelolaan ini, menurutnya, harus semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, serta untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Penegasan penting ini disampaikan Bahlil dalam ajang bergengsi Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025. Pernyataan tersebut sekaligus menggarisbawahi esensi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan filosofis pengelolaan kekayaan alam negeri ini.
Lebih lanjut, Bahlil menguraikan bahwa kebijakan pengelolaan tambang saat ini selaras dengan arahan visioner dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang, sebagai wujud tanggung jawab kolektif terhadap masa depan bangsa.
“Sumber daya alam dan potensi tambang yang kita miliki tidak boleh dihabiskan dalam sekejap. Kita harus senantiasa mengingat generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, setiap proses pengelolaan wajib memenuhi kaidah aturan yang berlaku dengan baik dan bertanggung jawab,” jelas Bahlil, mengutip arahan Presiden.
Pemerataan Ekonomi Melalui Hilirisasi
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyoroti urgensi pemerataan ekonomi hingga ke seluruh pelosok daerah. Pemerintah, melalui strategi hilirisasi sektor pertambangan, menjadikan ini sebagai pilar utama untuk mewujudkan pemerataan tersebut.
Sebagai bukti nyata komitmen ini, pemerintah telah menggelar sekitar 18 hingga 20 proyek hilirisasi. Proyek-proyek strategis ini berhasil menarik total investasi mencapai US$38 miliar, atau setara dengan Rp618 triliun. Dampaknya pun sangat signifikan, diproyeksikan mampu menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
“Ini adalah wujud kehadiran negara untuk mendorong program yang mengedepankan pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. Ekonomi kita tidak hanya boleh terpusat di Jakarta; pertumbuhan harus merata di daerah. Hilirisasi adalah kuncinya. Tanpa strategi ini, percepatan pembangunan akan sulit kita capai,” tegas Bahlil.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya agar pembangunan ekonomi tidak lagi hanya bertumpu pada kota-kota besar. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan BUMD lokal dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), mendorong inklusivitas ekonomi di tingkat lokal.
Digitalisasi Tata Kelola Tambang
Sejalan dengan upaya pemerataan ekonomi, Kementerian ESDM turut meluncurkan aplikasi revolusioner bernama Minerba One. Peluncuran ini menjadi bagian integral dari percepatan transformasi digital dalam tata kelola pertambangan nasional.
Aplikasi Minerba One ini merupakan puncak integrasi dari berbagai sistem digital yang telah dikembangkan sebelumnya, termasuk Minerba One Data Indonesia (sejak 2011), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan e-PNBP (sejak 2019). Integrasi ini menciptakan sebuah ekosistem digital yang lebih komprehensif.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa Minerba One dirancang untuk menyatukan seluruh proses bisnis pertambangan. Cakupannya meliputi studi kelayakan, pencatatan sumber daya dan cadangan, proses produksi, hingga pelaporan penjualan mineral dan batubara.
“Minerba One hadir untuk menyatukan sistem-sistem yang telah ada, mulai dari feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, hingga penjualan mineral dan batubara. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari perizinan, produksi, pengawasan, hingga pelaporan, didasarkan pada data yang kredibel dan real time,” terang Tri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa inisiatif digitalisasi ini bukan sekadar untuk mempermudah birokrasi, melainkan juga untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik di sektor minerba.
Sebagai penutup, Kementerian ESDM menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Pada saat yang sama, komitmen ini juga bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan nasional demi kemajuan berkelanjutan.
Ringkasan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam ajang Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025. Pemerintah fokus pada pemerataan ekonomi melalui hilirisasi sektor pertambangan, dengan investasi Rp618 triliun yang diharapkan menciptakan 1,3 juta lapangan kerja.
Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi Minerba One sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola pertambangan. Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai sistem digital untuk menyatukan seluruh proses bisnis pertambangan, mulai dari studi kelayakan hingga pelaporan penjualan. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik di sektor minerba, serta memperkuat pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan nasional.