PIKIRAN RAKYAT – Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menjadi pendorong utama menguatnya kampanye gaya hidup halal (halal lifestyle). Konsep ini telah meluas dari sekadar konsumsi makanan dan minuman, kini merambah sektor pakaian, pariwisata, hingga ranah ekonomi dan keuangan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, investasi berbasis prinsip syariah Islam pun menunjukkan pertumbuhan signifikan. Di antara berbagai instrumen yang semakin diminati, pasar modal syariah hadir sebagai solusi, memungkinkan masyarakat berinvestasi selaras dengan nilai-nilai Islam.
Peran Pasar Modal Syariah dalam Investasi Halal
Peran pasar modal syariah sangat vital dalam memperkuat ekosistem ekonomi halal di Indonesia. Ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam jual beli saham syariah, yakni efek yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang operasionalnya sesuai dengan kaidah syariah. Lebih dari sekadar peluang investasi, instrumen ini juga menginspirasi keterlibatan dalam aktivitas ekonomi yang menjunjung tinggi etika, transparansi, serta tanggung jawab sosial.
Regulasi Saham Syariah di Indonesia
Pengakuan resmi terhadap saham syariah di Indonesia ditegaskan melalui regulasi pemerintah. Kriteria spesifik untuk saham syariah tertuang jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2017 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selain itu, perusahaan publik yang berkeinginan menerbitkan saham syariah wajib memenuhi ketentuan sebagai emiten syariah, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2015. Kerangka regulasi ini menjadi pilar hukum yang memastikan setiap aktivitas pasar modal syariah senantiasa selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Karakteristik dan Batasan Saham Syariah
Saham syariah dibedakan dari saham konvensional melalui karakteristik uniknya yang ketat. Emiten saham syariah diharamkan terlibat dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur perjudian (maisir), perdagangan spekulatif atau menipu, serta produksi maupun distribusi komoditas yang dilarang menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lebih lanjut, perusahaan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas perbankan berbasis bunga, termasuk pembiayaan konvensional, dan praktik jual beli risiko yang sarat ketidakpastian (gharar). Secara finansial, emiten juga harus memenuhi rasio utang berbasis bunga maksimal 45 persen dari total aset, sementara pendapatan bunga dan pendapatan non-halal lainnya tidak boleh melebihi 10 persen dari total pendapatan.
Saham Syariah yang Konsisten di JII70
Bagi para investor yang tertarik memulai investasi saham syariah, sangat penting untuk memilih emiten dengan fundamental yang kokoh, likuiditas tinggi, dan kinerja yang stabil. Salah satu referensi terkemuka yang kerap menjadi panduan adalah Jakarta Islamic Index 70 (JII70). Indeks ini khusus berisi saham syariah yang berfungsi sebagai acuan analisis pasar serta pengembangan produk investasi berbasis syariah. Berikut adalah 10 saham syariah yang secara konsisten tercatat dalam indeks JII70:
- ACES – PT Ace Hardware Indonesia Tbk
- ADRO – PT Adaro Energy Indonesia Tbk
- AKRA – PT AKR Corporindo Tbk
- ANTM – PT Aneka Tambang Tbk
- BRIS – PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- BRPT – PT Barito Pacific Tbk
- BTPS – PT Bank BTPN Syariah Tbk
- CPIN – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
- CTRA – PT Ciputra Development Tbk
- ERAA – PT Erajaya Swasembada Tbk
Investasi Syariah Tetap Perlu Analisis dan Kehati-hatian
Pada akhirnya, aktivitas investasi saham, termasuk saham syariah, tidak boleh semata-mata didasarkan pada rekomendasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor untuk melakukan analisis mandiri yang cermat. Di samping potensi keuntungan finansial, investasi saham syariah juga menawarkan nilai tanggung jawab sosial, mengingat sebagian besar kegiatan usaha emitennya turut berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, seperti fasilitas pendidikan dan infrastruktur publik. Namun demikian, risiko selalu menyertai, mulai dari fluktuasi harga pasar, kinerja perusahaan, hingga potensi likuiditas yang rendah saat saham hendak dijual. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memilih saham syariah sebagai instrumen investasi, krusial untuk berinvestasi secara bijak, memahami segala risiko yang ada, dan menyesuaikan keputusan dengan tujuan keuangan jangka panjang yang telah ditetapkan.