Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Faktanya Mengejutkan!

Belakangan ini, publik dihebohkan oleh isu pajak penghasilan (PPh) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditanggung negara. Beredar informasi yang menyebutkan bahwa para legislator menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan untuk pembayaran PPh Pasal 21. Hal ini memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan pajak di Indonesia.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menganggap situasi ini sangat tidak adil. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara pejabat negara yang terbebas dari beban pajak penghasilan dan masyarakat umum yang menanggung beban pajak tersebut. Sebagai contoh, Media menyinggung warga Pati, Jawa Tengah, yang harus membayar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara Bupati Pati, menurutnya, tidak membayar pajak. “Kalau bicara fair atau tidak fair, masyarakat Pati harus bayar pajak. Tapi Bupati Pati Sudewo itu nggak bayar pajak,” tegas Media dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Greenpeace Indonesia pada Senin (18/8).

Lebih lanjut, Media menjelaskan bahwa ada peraturan pemerintah yang memungkinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai gaji dan pajak penghasilan pejabat negara. Ia menekankan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi pada tingkat bupati, tetapi juga pada menteri, anggota dewan, bahkan figur publik seperti Prabowo Subianto. “Tidak hanya bupati itu. Menteri-menteri, anggota dewan, bahkan Pak Prabowo sekalipun nggak bayar pajak dari penghasilan yang diterima APBN. Ini yang menodai keadilan,” ujarnya. Isu ini semakin memanas setelah beredarnya Surat Edaran Sekjen DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mencantumkan tunjangan PPh Pasal 21 bagi anggota DPR sebesar Rp2,69 juta.

Pemerintah Membantah Isu tersebut

Pemerintah melalui akun Instagram @cekfakta.ri, Kantor Komunikasi Kepresidenan, membantah kabar tersebut. Mereka menegaskan bahwa pejabat negara tetap berkewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Benarkah Anggota DPR Bebas Pajak?

Kewajiban pajak bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262 Tahun 2010. PMK ini mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 untuk pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan yang menerima penghasilan dari APBN atau APBD. Pasal 2 ayat (2) PMK 262/2010 menetapkan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 meliputi gaji dan tunjangan tetap bulanan, termasuk imbalan sejenis yang diatur dalam perundang-undangan, bagi pejabat negara; gaji dan tunjangan tetap bulanan bagi PNS, TNI, dan Polri; serta uang pensiun dan tunjangan tetap bulanan bagi pensiunan. “Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13,” tercantum dalam aturan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) PMK 262/2010 menyatakan bahwa pejabat negara tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi, yaitu 20% di atas tarif normal. Aturan ini menegaskan bahwa pejabat negara tetap memiliki kewajiban pajak dan tidak mendapatkan perlakuan istimewa.

Baca juga:

  • Kabar Baru Kasus Arya Daru: Keluarga Temukan Kejanggalan, Polisi Siap Kaji
  • Eramet Gandeng Danantara dan INA Kembangkan Platform Investasi Strategis Nikel
  • Cukai Minuman Manis Mulai Berlaku 2026, Berapa Besar Tarifnya?

Ringkasan

Isu pajak anggota DPR yang ditanggung negara tengah ramai diperbincangkan. Beredar informasi bahwa mereka menerima tunjangan untuk pembayaran PPh Pasal 21, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan pajak. Seorang direktur kebijakan publik menilai hal ini tidak adil, membandingkan dengan warga biasa yang menanggung beban pajak, seperti kenaikan PBB, sementara pejabat negara diklaim terbebas pajak.

Pemerintah membantah isu tersebut melalui akun Instagram @cekfakta.ri. Mereka menegaskan kewajiban pajak pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, merujuk pada PMK Nomor 262 Tahun 2010 yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 untuk pejabat negara, termasuk gaji dan tunjangan. Pejabat negara tanpa NPWP bahkan dikenakan tarif lebih tinggi, menegaskan kewajiban pajak mereka.

Tinggalkan komentar