
Proses dekontaminasi cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, masih menghadapi tantangan dan belum sepenuhnya tuntas. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Mitigasi dan Penanganan Dekontaminasi Cesium-137, Rasio Ridho Sani, yang menyatakan bahwa satu lokasi vital masih memerlukan penanganan khusus.
Rasio Ridho Sani menjelaskan lebih lanjut bahwa lokasi yang tersisa tersebut adalah sebuah rumah. “Hanya tinggal satu lokasi, itu ada rumah. Kami sedang menunggu untuk lakukan pembongkaran atau tetap dibiarkan,” kata Rasio saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, pada Kamis (22/1), menggarisbawahi keputusan krusial yang harus diambil.
Dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio menegaskan bahwa pihaknya kini menanti rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Rekomendasi ini sangat penting untuk menentukan langkah terbaik dalam penanganan lokasi dan rumah yang terpapar pencemaran radioaktif tersebut.
Penanganan cemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande telah berlangsung intensif selama sekitar lima bulan. Isu ini mencuat setelah adanya penolakan produk udang beku Indonesia di beberapa pelabuhan besar Amerika Serikat (AS) pada Agustus tahun lalu. Otoritas setempat mendeteksi radiasi pada kontainer produk, yang kemudian memicu investigasi mendalam di dalam negeri untuk mencari sumber kontaminasi radioaktif.
Hasil investigasi kemudian mengungkap bahwa sumber radioaktif tersebut tidak berasal dari laut atau tambak, melainkan terkait erat dengan aktivitas industri logam. Paparan radioaktif terdeteksi pada 22 pabrik yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Berkat upaya dekontaminasi yang intensif, sebagian besar pabrik kini telah dinyatakan aman dan dapat kembali beroperasi, meskipun aktivitas mereka tetap berada di bawah pengawasan ketat BAPETEN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Selain sektor industri, paparan radioaktif juga ditemukan di 12 titik non-industri. Kabar baiknya, lokasi-lokasi ini juga telah berhasil didekontaminasi, memungkinkan warga yang sempat mengungsi untuk kembali ke rumah mereka. Namun, situasi berkembang ketika pada Desember lalu, satu titik cemaran radioaktif baru ditemukan di Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Titik inilah yang dimaksud Rasio sebagai bagian dari proses tindak lanjut yang belum rampung.
Dari aspek penegakan hukum lingkungan, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, warga negara Cina, sebagai tersangka sejak awal Desember 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atas perannya dalam menyebabkan kontaminasi radioaktif Cesium-137.
Seluruh material yang terkontaminasi Cesium-137 dari kawasan Cikande saat ini disimpan di fasilitas interim storage milik PT PMT. Mengutip laporan Antara, per Desember 2025, tercatat lebih dari 1.100 ton limbah radioaktif telah terkumpul di lokasi tersebut. KLHK masih menanti rekomendasi BAPETEN mengenai langkah penanganan lanjutan atas material berbahaya ini, termasuk juga untuk produk cengkeh PT NJS di Surabaya yang turut terpapar radioaktif Cesium-137.