
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang krusial di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10). Keputusan historis ini, menandai era baru pengelolaan perusahaan negara, disepakati bulat oleh seluruh fraksi partai politik yang hadir.
Proses persetujuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pembicaraan tingkat II, berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh. Dengan pertanyaan tegas, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”, ia mendapatkan respons serempak “setuju” dari seluruh peserta sidang. Pengesahan final ini didahului oleh persetujuan antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah pada Jumat (29/9) lalu, menunjukkan konsensus yang kuat.
Secara substansi, Undang-Undang BUMN yang baru ini membawa perubahan signifikan pada 84 pasal krusial. Salah satu poin paling menonjol adalah dihapusnya secara resmi Kementerian BUMN. Peran regulator dalam mengatur perusahaan negara kini diambil alih oleh lembaga baru, yakni Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, yang diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan transparan.
Baca juga:
- Emiten Adik Prabowo (WIFI) Lolos Tahap Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Cek Peluangnya
- WIFI, TLKM dan DSSA Bersaing di Lelang Frekuensi 1,4 GHz, ISAT dan EXCL Mundur
- Melek Finansial Bukan Cuma soal Menabung, Pahami Dasar-Dasar Literasi Keuangan
Berikut adalah 11 poin utama yang terkandung dalam Undang-Undang Badan Pengaturan BUMN yang baru disahkan:
- Membentuk lembaga yang secara spesifik akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau selanjutnya disebut BP BUMN.
- Memperluas peran dan kewenangan BUMN guna mengoptimalkan kontribusinya bagi negara.
- Mengatur pengelolaan dividen saham Seri A dwiwarna agar dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan langsung dari presiden.
- Menetapkan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan yang menyatakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Mendorong kesetaraan gender bagi karyawan BUMN, terutama dalam menduduki jabatan strategis seperti komisaris, direksi, dan manajerial.
- Mengatur perlakuan perpajakan yang lebih jelas atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
- Menetapkan pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Menguraikan mekanisme peralihan yang komprehensif dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Mengatur jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, beserta pengaturan substansial lainnya yang relevan.
Peran dan Fungsi Badan Pengaturan BUMN
Mengenai peran krusial BP BUMN, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menjelaskan bahwa lembaga ini akan memiliki tugas yang spesifik dan berbeda secara fundamental dengan Danantara. Supratman menegaskan bahwa kedua entitas ini akan saling melengkapi, namun dengan ranah tanggung jawab yang jelas terpisah. “Beda dong. Kalau BP BUMN itu regulator, Danantara itu eksekutor. Jadi tidak tumpang tindih,” ujar Supratman usai rapat di DPR akhir pekan lalu, menggarisbawahi esensi pembagian peran tersebut.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa BP BUMN akan memfokuskan diri pada fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan “pelat merah”. Di sisi lain, Danantara akan berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana operasional investasi BUMN. Pemisahan fungsi ini bertujuan untuk memperjelas alur kewenangan yang sebelumnya terpusat pada Kementerian BUMN yang merangkap dua fungsi sekaligus.
Perbedaan penting lainnya terletak pada struktur kepemilikan saham. BP BUMN akan mempertahankan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, sebuah saham istimewa yang memberikan hak veto terhadap keputusan dan kebijakan strategis, termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini memastikan kepentingan negara selalu terjaga dalam setiap langkah BUMN.
Kontras dengan itu, Danantara akan memegang porsi mayoritas dengan 99% saham Seri B. Struktur kepemilikan ini menempatkan Danantara dalam posisi dominan untuk mengelola operasional bisnis dan investasi BUMN. Sementara itu, BP BUMN tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penjaga kepentingan negara melalui hak strategis yang melekat pada saham Seri A Dwiwarna.
Dengan pembagian peran yang terdefinisi dengan baik ini, Supratman optimistis bahwa tata kelola BUMN akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. “Dengan pembagian peran ini, diharapkan tercipta good governance. Nanti itu akan menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya, menegaskan visi jangka panjang dari perubahan ini.
Dari perspektif kelembagaan, pimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan komitmen tinggi pemerintah terhadap lembaga ini. Untuk periode transisi, posisi ini dimungkinkan untuk dirangkap hingga penetapan resmi dilakukan. Ini berarti operasional penuh BP BUMN akan dimulai setelah RUU secara resmi disahkan dalam sidang paripurna dan diundangkan.
Adapun mekanisme pembagian dividen antara BP BUMN dan Danantara, Supratman menjelaskan bahwa detail teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Pengaturan ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan yang harmonis antara fungsi pengawasan yang diemban BP BUMN dan fungsi pengelolaan operasional oleh Danantara.
Perubahan mendalam dalam struktur kelembagaan BUMN ini bukan sekadar reorganisasi, melainkan sebuah pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara. Jika sebelumnya Kementerian BUMN menggabungkan peran sebagai regulator sekaligus operator, kini fungsi-fungsi tersebut dipisahkan secara tegas demi terciptanya efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Melalui kehadiran BP BUMN dan Danantara, pemerintah mengemban harapan besar agar mekanisme check and balance dapat berfungsi lebih efektif dan optimal. BP BUMN akan fokus memastikan setiap kebijakan strategis selaras dengan kepentingan nasional, sementara Danantara bertugas mengoptimalkan kinerja finansial dan pertumbuhan bisnis BUMN.
Langkah strategis ini juga sekaligus menegaskan visi dan arah baru pengelolaan BUMN di bawah era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Model dualisme kelembagaan antara regulator dan operator ini diharapkan mampu secara signifikan mendorong daya saing BUMN di kancah global, sekaligus memperkuat kontribusinya yang esensial terhadap kemajuan perekonomian nasional.
Ringkasan
DPR RI telah mengesahkan RUU BUMN menjadi Undang-Undang, menandai era baru pengelolaan perusahaan negara. Undang-Undang ini membawa perubahan signifikan, termasuk penghapusan Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan mengambil alih peran regulator untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan transparan.
BP BUMN akan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pengawasan BUMN, sementara Danantara akan mengelola operasional investasi. BP BUMN akan memegang saham Seri A Dwiwarna (1%) yang memberikan hak veto, sementara Danantara memegang mayoritas saham Seri B (99%). Pimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden, dan detail pembagian dividen akan diatur melalui Peraturan Presiden.