Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya secara tegas melarang penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce. Menanggapi kebijakan ini, TikTok Shop by Tokopedia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas platform dengan menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang dijual oleh pedagang.
Hilmi Adrianto, selaku Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok Indonesia, menjelaskan bahwa platform mereka beroperasi dengan sistem user-generated content (UGC). Melalui sistem ini, para pedagang diberikan kebebasan untuk mengunggah foto, video, dan deskripsi produk mereka sendiri. Meski demikian, Hilmi menegaskan komitmen perusahaan. “Kami aktif mengimbau kepatuhan penjual terhadap aturan, melarang produk/toko yang melanggar, dan melakukan aksi proaktif guna menjaga aktivitas di dalam platform sesuai koridor hukum,” ujarnya kepada Katadata.co.id pada Selasa (23/9).
Peran aktif masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya pengawasan ini. Masyarakat dapat turut serta melaporkan potensi pelanggaran penjualan rokok ilegal melalui fitur ‘Laporkan’ yang tersedia di setiap halaman produk. “Jika masih menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur tersebut,” tambah Hilmi.
Kebijakan tegas ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Menkeu Purbaya sebelumnya, yang menekankan tekad pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas para penjual rokok ilegal. Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (22/9), Purbaya mengungkapkan, “Marketplace sudah kami panggil untuk mengimbau dan menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal.”
Purbaya menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, tidak hanya terbatas pada platform online, tetapi juga mencakup warung-warung konvensional. “Siapapun yang menjual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ancamnya. Pemerintah bahkan telah berhasil mendeteksi para pelaku yang terlibat dalam jaringan penjualan rokok ilegal ini. “Mulai terdeteksi siapa saja yang menjual. Kami akan mulai menangkap. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti. Jangan jual lagi,” pungkasnya, memberikan peringatan keras.
Dengan serangkaian upaya ini, Menkeu Purbaya berharap dapat secara signifikan mengurangi kontribusi rokok ilegal di pasar. Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menindak penjual, tetapi juga memburu dan memeriksa para pemasok rokok ilegal, baik yang beroperasi melalui e-commerce seperti TikTok Shop by Tokopedia maupun yang mendistribusikannya ke warung-warung tradisional.
Ringkasan
Menteri Keuangan melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce, termasuk TikTok Shop by Tokopedia. TikTok Shop by Tokopedia menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas platform dengan sistem pengawasan ketat dan mengimbau penjual untuk patuh pada aturan, serta menindak toko yang melanggar.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan potensi pelanggaran penjualan rokok ilegal melalui fitur ‘Laporkan’ di platform. Pemerintah akan menindak tegas penjualan rokok ilegal di semua tempat, baik online maupun warung, dan menargetkan pemasok rokok ilegal.