Bank Indonesia (BI) menegaskan skema pembagian beban bunga, yang kini diterapkan untuk mendukung program pemerintah, berbeda signifikan dengan kebijakan serupa saat pandemi Covid-19. Perbedaan utama terletak pada larangan BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, sebuah kebijakan yang diterapkan selama masa pandemi.
Lebih lanjut, BI juga akan mengganti istilah “burden sharing” mengingat masukan dari Komisi XI DPR RI. Perubahan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman publik dan menekankan perbedaan fundamental antara skema saat ini dengan yang diterapkan selama pandemi.
“Skema saat ini berbeda dengan era Covid-19,” tegas Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (22/9). Ia menambahkan, “Terima kasih, Pak Ketua Komisi XI, atas saran agar skema ini tidak disamakan dengan kesepakatan sebelumnya pada 4 September 2025. Tidak ada pembelian SBN di pasar primer dalam skema ini.”
Perry menjelaskan bahwa skema burden sharing pada masa pandemi Covid-19 diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi luar biasa (extraordinary condition). Defisit fiskal kala itu melebihi 3% dari PDB, membuat pemerintah kesulitan menjual SBN dengan bunga tinggi. Melalui Perppu dan aturan lainnya, BI diizinkan membeli SBN di pasar primer selama tiga tahun.
“Pada masa Covid-19, memang ada pembelian SBN di pasar primer dan pembagian beban bunga. Namun, dasar penerapannya adalah kondisi luar biasa. Sekarang kondisi sudah normal, defisit fiskal di bawah 3%, dan BI tidak diizinkan membeli SBN di pasar primer,” jelas Perry.
Dalam skema saat ini, BI tidak membeli SBN di pasar primer. Sebaliknya, BI tetap melakukan pembelian di pasar sekunder untuk mendukung ekspansi likuiditas moneter. Pembagian beban dilakukan dengan meratakan biaya atas realisasi anggaran program Presiden, seperti Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.
“Penambahan bunga sesuai UU karena BI sebagai pengelola kas pemerintah dan akan memberikan bunga. Dasar hukumnya adalah UU dan Keputusan Bersama (KB) pada 4 September 2025 dengan Menteri Keuangan,” tambah Perry.
Istilah Baru untuk Menghindari Kesalahpahaman
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya penggunaan istilah baru untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat. “Perlu diberikan judul baru agar masyarakat tidak bingung. Jangan sampai masyarakat mengira burden sharing saat ini sama dengan saat krisis Covid-19, padahal kondisinya sudah normal,” ujar Misbakhun.
Sejalan dengan kebijakan moneter, BI telah membeli SBN di pasar sekunder hingga Rp217,10 triliun per 16 September 2025. Dari jumlah tersebut, Rp160,07 triliun merupakan bagian dari program debt switching dengan pemerintah. Posisi instrumen moneter SRBI juga diturunkan dari Rp916,97 triliun pada awal 2025 menjadi Rp716,62 triliun per 15 September 2025.
Selain itu, BI telah menggelontorkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp384 triliun hingga pekan pertama September 2025. Insentif ini ditujukan untuk perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas.
Baca juga:
- Interpol RI Ketahui Lokasi Buron Riza Chalid, Jurist Tan, dan Adrian Gunadi
- Badan Gizi Akui 4.700 Porsi Makan Bergizi Gratis Bermasalah
- Populasi Badak Tinggal Puluhan Ekor, Apa yang Dilakukan Pemerintah?
Ringkasan
Skema pembagian beban bunga saat ini berbeda signifikan dengan skema serupa pada masa pandemi Covid-19. Perbedaan utamanya adalah Bank Indonesia (BI) tidak membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, berbeda dengan kebijakan selama pandemi. BI juga akan mengganti istilah “burden sharing” untuk menghindari kesalahpahaman publik, mengingat kondisi ekonomi saat ini normal dan defisit fiskal di bawah 3% dari PDB.
Pada masa pandemi, pembelian SBN di pasar primer dilakukan sebagai respons terhadap kondisi luar biasa. Saat ini, BI hanya membeli SBN di pasar sekunder untuk mendukung likuiditas. Pembagian beban dilakukan dengan meratakan biaya atas realisasi anggaran program pemerintah tertentu. BI telah melakukan berbagai kebijakan moneter lain, termasuk pembelian SBN di pasar sekunder dan penyaluran insentif likuiditas.