Babaumma – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini melaporkan posisi utang pemerintah pusat yang menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juni 2025, total utang tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun, sebuah penurunan signifikan dari posisi Mei 2025 yang mencapai Rp 9.177,48 triliun. Data ini menyoroti upaya pemerintah dalam mengelola keuangan negara dengan lebih prudent.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa nominal utang per Juni 2025 tersebut setara dengan 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka rasio utang terhadap PDB ini dianggap sangat menguntungkan di tengah kondisi perekonomian global.
“Jadi, per akhir Juni 2025, rasio utang terhadap PDB kita sebesar 39,86 persen. Ini adalah level yang cukup rendah dan moderat bila dibandingkan dengan banyak negara lainnya,” ujar Suminto kepada awak media, seperti dikutip pada Minggu (12/10). Penilaian ini menegaskan posisi keuangan Indonesia yang relatif stabil dan terkendali.
Lebih lanjut, Suminto menegaskan bahwa rasio utang terhadap PDB Indonesia masih berada pada level yang aman. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen dari PDB. Kepatuhan terhadap regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.
Posisi utang Indonesia bahkan tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara yang memiliki kekuatan ekonomi setara di kawasan. Sebagai contoh, rasio utang Malaysia mencapai 61,9 persen terhadap PDB, Filipina 62 persen, Thailand 62,8 persen, dan India bahkan menyentuh 84,3 persen. Perbandingan ini semakin menggarisbawahi kehati-hatian Indonesia dalam berutang.
“Kita betul-betul melakukan utang secara hati-hati, terukur, dan dalam batas kemampuan,” jelas Suminto, menekankan strategi pemerintah yang cermat dalam mengambil setiap keputusan terkait pembiayaan negara. Pendekatan terukur ini memastikan bahwa beban utang tetap berkelanjutan bagi keuangan negara.
Secara lebih rinci, komposisi utang pemerintah per akhir Juni 2025 terdiri atas pinjaman sebesar Rp1.157,18 triliun, yang di dalamnya meliputi pinjaman luar negeri senilai Rp1.108,17 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp49,01 triliun. Selain itu, porsi terbesar utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp7.980,87 triliun.
Dominasi dalam penerbitan SBN terlihat jelas, di mana utang berdenominasi mata uang rupiah mencapai Rp6.484,12 triliun, sementara SBN berdenominasi valuta asing sebesar Rp1.496,75 triliun. “Jadi, pada Juni total outstanding utangnya Rp9.138 triliun, terdiri dari pinjaman Rp1.157 triliun dan SBN Rp7.980 triliun,” rincinya, memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur utang.
Suminto juga mengingatkan bahwa utang negara pada akhirnya akan dibayar menggunakan dana pajak. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk berutang secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kemampuan negara dalam membayar pokok maupun bunganya agar tidak membebani generasi mendatang.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akurasi data, Suminto mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan akan merilis data utang pemerintah kepada publik setiap kuartal. Langkah ini bertujuan agar statistik utang dapat disesuaikan dengan ukuran PDB nasional yang secara berkala dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan, sehingga data tidak lagi hanya berdasarkan asumsi PDB tahunan.
“Supaya statistiknya lebih kredibel, agar rasio itu tidak berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan realisasi. Nanti rasio utang terhadap PDB akan diumumkan setiap tiga bulan,” pungkas Suminto, menandakan komitmen pemerintah untuk menyajikan informasi yang lebih akurat dan relevan kepada masyarakat.
Ringkasan
Kementerian Keuangan melaporkan penurunan utang pemerintah pusat menjadi Rp 9.138,05 triliun pada akhir Juni 2025, turun dari Rp 9.177,48 triliun pada Mei 2025. Rasio utang terhadap PDB berada di 39,86 persen, dinilai moderat dibandingkan negara lain dan masih aman sesuai UU Keuangan Negara yang membatasi rasio utang maksimal 60 persen dari PDB.
Komposisi utang terdiri dari pinjaman Rp1.157,18 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp7.980,87 triliun. Pemerintah menekankan kehati-hatian dalam berutang dan berencana merilis data utang pemerintah setiap kuartal agar lebih akurat dan kredibel berdasarkan realisasi PDB.