Sponsored

Wajib Pindai Wajah: Aktivasi SIM Card HP Era Baru Dimulai!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bersiap menerapkan sebuah kebijakan revolusioner dalam proses registrasi simcard. Melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition, langkah ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan akurasi data pengguna. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, dengan masa transisi yang diperkirakan berlangsung selama setahun penuh.

Sponsored

Edwin Hidayat Abdullah, selaku Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa operator seluler diberikan waktu transisi selama satu tahun untuk mengadaptasi sistem registrasi simcard dengan pemindaian wajah ini. Ia menambahkan, regulasi terkait masih dalam tahap pengkajian intensif dan tengah memasuki fase konsultasi publik. “Untuk saat ini, sifatnya masih sukarela, dengan perkiraan masa transisi kurang lebih satu tahun ke depan,” ujar Edwin pada Jumat (14/11) di kantornya, menegaskan komitmen Komdigi dalam penyusunan aturan yang matang.

Edwin Hidayat Abdullah dengan tegas membantah anggapan bahwa kebijakan ini akan mempersulit masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembelian simcard akan tetap mudah diakses kapan pun dan di mana pun. Perubahan inti terletak pada proses aktivasi yang akan diperketat melalui verifikasi identitas yang jauh lebih akurat. “Ini bukan tentang mempersulit, melainkan tentang memperkuat proses KYC (Know Your Customer) atau verifikasi identitas untuk aktivasi. Jika sebelumnya hanya mengandalkan Kartu Keluarga, kini kami mengharuskan penambahan fitur face recognition,” jelas Edwin, menggarisbawahi upaya peningkatan keamanan.

Kementerian Komdigi menyoroti statistik aktivasi nomor baru di Indonesia yang mencapai angka fantastis, yakni 500 ribu hingga satu juta nomor setiap hari, atau sekitar 15 juta hingga 20 juta nomor per bulan. Tren ini menunjukkan potensi pergantian nomor yang masif, bisa mencapai 180 juta hingga 240 juta nomor dalam setahun. Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, “Dampak kerugian akibat nomor-nomor yang tidak terverifikasi dengan jelas jauh melampaui manfaatnya,” mengindikasikan urgensi kebijakan baru ini untuk mengatasi potensi risiko yang membayangi.

Dalam skema yang sedang dirancang, proses verifikasi identitas pembeli simcard tidak lagi terbatas pada KTP dan Kartu Keluarga saja. Kini, akan ditambahkan lapisan verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Edwin mengungkapkan bahwa selama ini, banyak terjadi praktik pembelian simcard menggunakan identitas palsu atau milik orang lain. Kondisi ini menciptakan ketidaksesuaian antara pengguna aktual dan pemilik identitas terdaftar, yang pada akhirnya sangat menyulitkan aparat dalam penegakan hukum jika nomor tersebut terlibat dalam tindak kriminal.

“Jika nomor tersebut digunakan untuk kejahatan, lantas siapa yang akan ditindak? Tentu saja pemilik KTP yang sah,” papar Edwin. Kondisi ini menjadikan aktivasi simcard perlu ditingkatkan agar lebih bertanggung jawab, guna melindungi individu dari penyalahgunaan identitas dan memastikan pelaku kejahatan tidak dapat bersembunyi di balik identitas orang lain.

Meski menambahkan lapisan keamanan, Edwin memastikan bahwa penggunaan face recognition tidak akan menghambat kecepatan. Proses aktivasi disebut tetap efisien, memakan waktu kurang dari dua menit, dan dapat dilakukan secara praktis, baik di gerai operator seluler maupun melalui perangkat milik pengguna. Ia juga menekankan bahwa selama ini, praktik penyalahgunaan identitas — misalnya menggunakan KTP orang lain saat pembelian simcard — sangat rentan memicu tindak kejahatan digital, termasuk berbagai kasus penipuan dan scam yang merugikan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan keamanan data dan pencegahan penipuan dapat ditingkatkan secara signifikan.

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM. Tujuannya adalah memperkuat keamanan dan akurasi data pengguna dengan verifikasi identitas yang lebih ketat. Implementasi akan bertahap dengan masa transisi satu tahun, dan saat ini bersifat sukarela sambil menunggu konsultasi publik dan penyelesaian regulasi.

Kebijakan ini tidak akan mempersulit pembelian atau aktivasi SIM card, melainkan memperkuat proses Know Your Customer (KYC). Verifikasi wajah akan diintegrasikan dengan data Dukcapil untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan tindak kriminal. Proses aktivasi diklaim tetap efisien, kurang dari dua menit, dan dapat dilakukan di gerai operator atau melalui perangkat pengguna.

Sponsored