Purbaya Tak Setuju SLIK Disebut Hambat Penjualan Rumah, Beda dengan Maruarar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mendalami lebih jauh peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Purbaya menduga bahwa ketatnya penyaringan calon debitur dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bukanlah satu-satunya faktor yang menyebabkan rendahnya angka pembelian rumah tahun ini.

Advertisements

Purbaya mencurigai bahwa kelonggaran dalam penyaringan SLIK sekalipun tidak serta merta akan mendongkrak pembelian rumah. Menurutnya, persetujuan KPR tidak langsung menjamin kemampuan masyarakat untuk langsung memiliki hunian. “Kalau pengawasan SLIK terhadap penerbitan KPR dilonggarkan, sebagian masyarakat sepertinya tetap belum tentu langsung mampu beli rumah. Kami akan pelajari lebih lanjut soal ini apakah rendahnya pembelian rumah murni disebabkan lemahnya permintaan atau ada hambatan lain,” jelas Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (26/11).

Purbaya juga meyakini bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menyesuaikan program penyaluran rumah agar selaras dengan kondisi finansial di dalam negeri. Pandangan ini berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang justru menunjuk SLIK OJK sebagai faktor utama minimnya pembelian rumah di berbagai daerah yang dikunjunginya, seperti Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut Maruarar, sebagian besar pengajuan KPR ditolak setelah melalui pemeriksaan SLIK. Seperti yang diketahui, SLIK memiliki peran krusial dalam menilai kelayakan seorang calon debitur. Sistem ini akan menyetujui pengajuan KPR hanya jika debitur tidak memiliki riwayat kredit bermasalah, seperti tunggakan pinjaman atau gagal bayar kredit.

Advertisements

Melihat kondisi ini, Maruarar menyatakan akan mengambil langkah berani. “Saya akan meminta agar SLIK meloloskan pengajuan KPR oleh debitur dengan riwayat kredit bermasalah pada nilai tertentu,” ujarnya, mengindikasikan keinginan untuk merevisi standar penilaian SLIK demi membantu lebih banyak masyarakat mengakses KPR.

Namun, di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan penjelasan yang berbeda mengenai fungsi SLIK. Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak memiliki aturan yang secara spesifik melarang pemberian kredit atau pembiayaan bagi debitur yang memiliki riwayat kredit dengan kualitas non-lancar seperti yang tercatat dalam SLIK.

Menurut Mahendra, informasi yang terdapat dalam SLIK bersifat netral dan tidak bisa disebut sebagai daftar hitam atau blacklist. Ia menjelaskan bahwa SLIK dirancang untuk meminimalisir adanya informasi asimetris, yang pada akhirnya bertujuan untuk memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan. Mahendra lebih lanjut menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan dan menyebut SLIK yang kredibel sangat esensial dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

Ia kembali menegaskan bahwa otoritas tidak pernah melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit kepada para debitur dengan kualitas kredit yang tidak lancar. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan hanyalah salah satu instrumen informasi yang dipakai dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit dan pembiayaan tersebut.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam rendahnya pembelian rumah, meskipun Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menunjuk SLIK sebagai penyebab utama. Purbaya menduga, kelonggaran SLIK belum tentu mendongkrak pembelian rumah, dan akan mempelajari apakah masalahnya murni karena lemahnya permintaan atau hambatan lain.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa SLIK tidak melarang pemberian kredit bagi debitur dengan riwayat kredit non-lancar, melainkan berfungsi meminimalisir informasi asimetris untuk memperlancar proses pemberian kredit. SLIK merupakan instrumen informasi dalam analisis kelayakan calon debitur, bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit.

Advertisements