Astra International (ASII) berencana buyback saham Rp2 triliun

PT Astra International Tbk. (ASII), salah satu konglomerat terkemuka di Indonesia, mengumumkan rencana strategisnya untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aksi korporasi ini menargetkan nilai sebanyak-banyaknya Rp2 triliun, menunjukkan komitmen Perseroan dalam mengelola struktur permodalannya.

Advertisements

Rincian rencana ini terungkap dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). ASII menegaskan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melampaui 20% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memastikan bahwa setelah aksi buyback ini terlaksana, jumlah saham free float tidak akan kurang dari 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor, menjaga likuiditas dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Baca juga : Mereka yang Rajin Tambah Saham Astra (ASII)

Manajemen ASII menyuarakan optimisme bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan Perseroan. Keyakinan ini didasari oleh posisi keuangan Astra yang solid, di mana Perseroan saat ini memiliki modal dan arus kas yang memadai. Dengan demikian, ASII mampu membiayai aksi buyback tanpa mengganggu keberlangsungan dan ekspansi kegiatan usaha Perseroan.

Advertisements

Baca juga : Saham Big Banks dan Konglomerasi Diskon Maret 2026, Ada BBCA hingga ASII Cs

Periode pelaksanaan pembelian kembali saham ini dijadwalkan berlangsung antara 16 Maret 2026 hingga 15 Juni 2026. ASII berencana untuk melakukan pembelian kembali saham secara bertahap atau secara penuh melalui Bursa Efek Indonesia. Untuk memastikan kelancaran proses ini, Perseroan akan menunjuk satu perusahaan efek terpercaya sebagai pelaksana aksi korporasi tersebut.

Baca juga : IHSG Diproyeksi Sideways, Cek Saham INKP, ASII, hingga INDY

Setelah berakhirnya periode buyback, ASII berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali dan menguasainya sebagai saham treasuri. Selanjutnya, Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali dengan cermat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023, yang mengatur mengenai pembelian kembali saham oleh emiten.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Advertisements