Pemerintah menargetkan Coretax sebagai platform tunggal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai tahun 2026. Namun, sistem inti perpajakan yang telah diluncurkan sejak awal 2025 ini justru menghadapi berbagai tantangan dan memicu sejumlah keluhan dari para penggunanya.
Para wajib pajak (WP) melaporkan beragam kendala teknis yang menghambat proses mereka, mulai dari kesulitan dalam penerbitan kode otorisasi hingga kegagalan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menyoroti kondisi ini, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai bahwa gambaran kesiapan sistem inti perpajakan ini masih jauh dari solid. Menurutnya, implementasi Coretax ke depan akan dihadapkan pada tantangan berlapis, tidak hanya sebatas isu teknis, tetapi juga faktor perilaku wajib pajak serta koordinasi antarlembaga yang belum sepenuhnya optimal.
Sejauh Mana Kesiapan Coretax?
Mempertanyakan sejauh mana kesiapan Coretax, Ronny Bako menegaskan bahwa saat ini masih banyak hambatan signifikan yang membuat sistem ini belum siap untuk digunakan secara menyeluruh. Indikator paling kentara adalah banyaknya wajib pajak yang belum berhasil mengakses sistem, baik untuk membuat akun baru maupun terhubung ke database yang ada. Ia pesimistis membayangkan bagaimana sistem ini akan mampu menopang beban 14,78 juta wajib pajak yang diwajibkan melapor SPT pada 2026, terutama jika masalah koneksi internet yang sering gagal masih terus terjadi. “Saya tidak yakin sistem itu mampu. Sekarang saja banyak WP belum bisa terhubung ke sistem Coretax. Jadi saya pesimistis,” ungkap Ronny kepada Katadata.co.id pada Kamis (27/11).
Coretax Butuh Jaringan Internet Lebih Stabil
Ronny juga menggarisbawahi bahwa perdebatan mengenai kesiapan Coretax kerap kali terlalu fokus pada aspek teknis internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, ia menduga, tantangan krusial justru terletak pada infrastruktur jaringan internet nasional. “Ini masih dugaan saya. Coretax itu sistem bank data di Kementerian Keuangan. Sedangkan kalau masuk ke Coretax itu butuh jaringan. Tapi apakah jaringan internetnya sudah terpenuhi?” tanyanya. Ia menambahkan, meskipun opsi jaringan 4G dan 5G sudah tersedia, banyak masyarakat masih mengandalkan jaringan 3G, yang tentunya menjadi penghambat utama dalam mengakses Coretax secara optimal. Oleh karena itu, Ronny menilai bahwa optimalisasi Coretax tidak semata-mata menjadi tugas DJP Kementerian Keuangan saja. “Jadi peran Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia) itu harus diperhitungkan. Belum lagi kita juga punya Badan Siber Nasional. Diajak tidak?” ujarnya, mempertanyakan keterlibatan lembaga-lembaga terkait. Tanpa sinergi kuat dari ketiga pihak tersebut, ia khawatir bahwa Coretax, yang merupakan perangkat lunak canggih, akan dipaksa beroperasi pada infrastruktur yang belum memadai, berujung pada performa yang tidak maksimal.
Transisi Coretax Tidak Sederhana
Dari perspektif berbeda, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengakui bahwa arah pembaruan Coretax sebagai upaya modernisasi perpajakan adalah langkah yang tepat. Namun, ia menekankan bahwa kesiapan penuh untuk implementasi tahun depan tidak bisa serta-merta dianggap aman. “Coretax memang disiapkan menjadi platform utama pelaporan SPT tahun depan, tetapi harus diakui transisinya tidak sederhana,” jelas Yusuf.
Secara konseptual, pemerintah perlu serius mengantisipasi berbagai potensi kesalahan (error) yang mungkin timbul. Yusuf memaparkan sejumlah tantangan krusial yang dapat muncul selama masa pelaporan SPT:
- Bug (kesalahan pada perangkat lunak yang menyebabkan sistem tidak berfungsi)
- Kapasitas server
- Lonjakan trafik SPT 2025
- Integrasi data bukti potong dan sertifikat elektronik
Rendahnya Jumlah WP yang Membuat Akun Coretax
Salah satu indikator penting yang menunjukkan belum optimalnya persiapan adalah rendahnya jumlah wajib pajak yang telah membuat akun Coretax. Berdasarkan catatan DJP Kementerian Keuangan, dari target 14,78 juta wajib pajak yang diharapkan melaporkan SPT pada 2026, baru sekitar 5,73 juta yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Yusuf menambahkan bahwa minimnya aktivasi akun ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, banyak wajib pajak belum merasakan urgensi untuk segera melakukannya. “Proses aktivasi dianggap baru dan agak rumit, terutama bagi wajib pajak individu yang selama ini cukup klik-klik saja di DJP Online,” jelasnya. Kedua, ada pula faktor persepsi di mana sebagian wajib pajak cenderung menunggu, berharap sistem menjadi lebih stabil dan teruji. “Jadi bukan semata-mata malas, tetapi lebih karena mereka belum sepenuhnya yakin platform baru itu siap dan mudah dipakai,” pungkas Yusuf, menyoroti pentingnya membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem Coretax.
Ringkasan
Pemerintah menargetkan Coretax sebagai platform tunggal pelaporan SPT mulai 2026, namun implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Wajib pajak melaporkan kendala teknis seperti kesulitan penerbitan kode otorisasi dan kegagalan pendaftaran NPWP, menimbulkan keraguan akan kesiapan sistem inti perpajakan ini.
Para ahli menyoroti bahwa kesiapan Coretax tidak hanya bergantung pada aspek teknis internal DJP, tetapi juga pada infrastruktur jaringan internet nasional yang stabil. Rendahnya jumlah wajib pajak yang telah membuat akun Coretax juga menjadi indikasi belum optimalnya persiapan, disebabkan oleh kompleksitas proses aktivasi dan kurangnya kepercayaan terhadap sistem baru tersebut.