Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyuarakan kekhawatiran serius terhadap potensi perluasan kewenangan penyidik Polri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan-aturan baru ini, menurut Koalisi, menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama sekaligus koordinator bagi seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
PPNS sendiri adalah pejabat PNS tertentu yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana sesuai lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Namun, dengan penetapan Polri sebagai koordinator utama, Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal ini memberikan “superpower” kepada kepolisian, yang berpotensi mengancam independensi dan efektivitas kerja penyidik khusus lainnya.
Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menegaskan bahwa kondisi ini akan memicu kesemrawutan hukum dalam sistem peradilan pidana. “Pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama yang membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu akan menimbulkan kekacauan sistem peradilan pidana,” ujar Isnur dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat (28/11).
Lebih lanjut, Koalisi menyoroti ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), (4), (5), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) KUHAP baru. Pasal-pasal ini mengukuhkan kepolisian sebagai penyidik utama yang mengepalai semua PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus tindak pidana korupsi, dan TNI Angkatan Laut. Selain itu, seluruh upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) yang dilakukan oleh PPNS dan Penyidik tertentu, kini wajib memperoleh persetujuan dari penyidik Polri.
“KUHAP yang baru secara eksplisit menyebutkan bahwa PPNS tidak dapat melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) tanpa adanya perintah dari penyidik kepolisian,” jelas Isnur. Hal ini berarti, para penyidik dari berbagai instansi, kecuali yang berasal dari Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL, akan berada di bawah koordinasi dan kendali penuh Polri.
Isnur kemudian memberikan gambaran konkret mengenai dampak penerapan KUHAP baru ini mulai tahun 2026. Ia mengkhawatirkan bahwa penyidikan kasus-kasus spesifik seperti narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), produk makanan tidak tersertifikasi di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembalakan liar oleh PPNS Kementerian Kehutanan, hingga kasus kepabeanan dan cukai di bawah Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terancam kehilangan independensi dan efektivitasnya. Alasannya, penyidikan kasus-kasus ini harus tunduk di bawah penyidik kepolisian, yang keahliannya dinilai tidak selalu spesifik untuk jenis kejahatan tersebut.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait kewenangan penyidik, khususnya jaksa dan kepolisian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan. Yusril menyatakan bahwa meskipun KUHAP telah disahkan, implementasinya tidak akan serta merta dilakukan. Diperlukan sejumlah aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), peraturan Kapolri, serta Peraturan Jaksa Agung, yang harus diterbitkan untuk menafsirkan norma-norma baru dalam KUHAP.
“Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang akan disusun oleh Kapolri dan Jaksa Agung tidak akan menimbulkan ekses kekhawatiran yang berlebihan. Mari kita berlakukan saja apa yang ada, sebab tidak mungkin langsung diberlakukan kecuali PP-nya sudah selesai,” kata Yusril saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11). KUHAP baru ini, yang telah disahkan oleh DPR, akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lebih dulu disahkan.
Ringkasan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyuarakan kekhawatiran terhadap KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Mereka menilai perluasan kewenangan penyidik Polri, yang menempatkan kepolisian sebagai koordinator utama bagi seluruh PPNS, berpotensi mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus lainnya serta memicu kesemrawutan hukum.
Pasal-pasal tertentu dalam KUHAP baru mengukuhkan kepolisian sebagai penyidik utama yang mengepalai semua PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut. Upaya paksa oleh PPNS dan Penyidik tertentu wajib memperoleh persetujuan Polri, sehingga penyidikan kasus-kasus spesifik oleh instansi lain terancam kehilangan independensi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan implementasi KUHAP baru memerlukan aturan pelaksana berupa PP, peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung.