Riau Kebagian! 4.237 Hektare Lahan Perhutanan Sosial untuk Masyarakat

Kementerian Kehutanan telah menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses dan keadilan pengelolaan hutan di Indonesia dengan meresmikan penyerahan paket Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare di Riau. Acara penting yang berlangsung pada Jumat (29/11) ini menandai babak baru bagi lima kelompok masyarakat di wilayah tersebut, yang kini secara resmi memegang hak kelola atas kawasan hutan. Penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pengakuan wilayah adat dan secara signifikan memperkuat hak kelola masyarakat.

Advertisements

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam sambutannya di Kuantan Singingi, Riau, menggarisbawahi pentingnya inisiatif ini. “Penyerahan ini memastikan masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan dan lingkungan,” tegasnya, menyoroti peran sentral masyarakat sebagai garda terdepan dalam upaya konservasi dan keberlanjutan.

SK Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare ini didistribusikan kepada lima entitas masyarakat yang berbeda, menunjukkan keragaman skema pengelolaan hutan yang diakui. Secara rinci, kelompok penerima mencakup wilayah hukum adat Imbo Laghangan dengan luasan 405 hektare, kemudian Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Batang Ulak Jaya seluas 989 hektare, HKm KTH Kampar Jaya Bersama (1.286 hektare), HKm KTH Selatang Mandiri (314 hektare), serta HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri (1.243 hektare). Dampak positif dari kebijakan ini diperkirakan akan langsung dirasakan oleh 1.641 kepala keluarga di seluruh Riau.

Inisiatif Perhutanan Sosial merupakan pilar utama dalam agenda reforma agraria pemerintah, yang bertujuan untuk mendistribusikan akses atas sumber daya alam secara lebih adil. Raja Juli Antoni memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan negara didistribusikan secara merata kepada masyarakat melalui berbagai skema yang fleksibel dan adaptif. Upaya ini merupakan bagian dari visi pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara konservasi hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisements

Selain melalui jalur hutan adat, legalitas pengelolaan kawasan hutan juga dapat diperoleh oleh komunitas melalui beberapa skema lain yang diakui, seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, atau melalui model kemitraan kehutanan. Pilihan skema ini memungkinkan masyarakat untuk memilih format pengelolaan yang paling sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal mereka.

Wilayah Hutan Adat Penopang Budaya Pacu Jalur

Salah satu penerima SK, wilayah hutan adat Imbo Laghangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memiliki signifikansi budaya yang mendalam. Kawasan ini merupakan jantung dari pelestarian budaya setempat, khususnya tradisi pacu jalur, sebuah ikon budaya kebanggaan Riau yang telah diakui secara nasional bahkan internasional.

Hutan adat Imbo Laghangan, dengan luas 405 hektare, mencakup seluruh Desa Jake di Kecamatan Kuantan Tengah, tempat 1.350 kepala keluarga menggantungkan hidupnya. Hutan ini telah dikelola secara turun-temurun oleh para Ninik Mamak (pemimpin adat) dan berfungsi sebagai sumber utama kayu tradisional yang esensial untuk pembuatan jalur atau perahu yang digunakan dalam tradisi pacu jalur. Ini menunjukkan bagaimana hak kelola hutan dapat memperkuat identitas budaya dan ekonomi lokal.

Secara nasional, inisiatif Kementerian Kehutanan terus berkembang. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menetapkan 169 unit hutan adat dengan total luas mencapai 366.955 hektare. Hutan-hutan adat ini secara langsung memberi manfaat bagi lebih dari 88.000 keluarga di berbagai wilayah Indonesia. Komitmen pemerintah untuk mempercepat proses ini diperkuat dengan pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025, yang menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak-hak masyarakat adat terakomodasi.

Ringkasan

Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare di Riau kepada lima kelompok masyarakat. Penyerahan ini bertujuan untuk mempercepat pengakuan wilayah adat dan memperkuat hak kelola masyarakat atas hutan. Inisiatif ini merupakan bagian dari agenda reforma agraria pemerintah untuk mendistribusikan akses sumber daya alam secara lebih adil.

SK Perhutanan Sosial didistribusikan ke berbagai entitas masyarakat, termasuk wilayah hukum adat Imbo Laghangan dan beberapa Hutan Kemasyarakatan (HKm). Wilayah hutan adat Imbo Laghangan, misalnya, memiliki signifikansi budaya mendalam karena menjadi penopang tradisi pacu jalur. Secara nasional, pemerintah telah menetapkan 169 unit hutan adat dengan luas total 366.955 hektare.

Advertisements