
Babaumma – , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara sigap memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM) sebagai langkah strategis untuk memacu pertumbuhan kredit dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga perbankan, sejalan dengan arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan. Insentif signifikan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Irman Robinson, merinci bahwa penguatan insentif KLM ini akan diimplementasikan melalui dua skema utama yang saling melengkapi. Pertama adalah melalui jalur kredit atau pembiayaan, yang dikenal sebagai lending channel.
Irman menjelaskan bahwa skema lending channel ini dirancang khusus untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih besar kepada perbankan, sehingga mereka dapat lebih leluasa dalam menyalurkan kredit sesuai dengan komitmen pertumbuhan yang telah mereka tetapkan.
Meskipun BI mencatat pertumbuhan kredit yang mencapai 7,7% secara tahunan pada September 2025, bank sentral, menurut Irman, masih merasa belum puas dengan realisasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan dorongan lebih lanjut untuk mengakselerasi pertumbuhan kredit agar mencapai potensi maksimalnya.
“Saat ini, kami secara aktif merumuskan cara untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih kuat. Tentunya, setiap bank sudah memiliki komitmen pertumbuhan kredit yang tercantum dalam rencana bisnis mereka per kuartal. Kami akan memberikan insentif berdasarkan komitmen tersebut,” ungkap Irman dalam Pelatihan Wartawan BI di Bukittinggi, Jumat (24/10/2025).
Ia melanjutkan, insentif ini akan diberikan secara upfront atau di muka, berdasarkan laporan komitmen penyaluran kredit yang disampaikan oleh masing-masing bank. Skema ini merefleksikan pendekatan forward looking assessment, di mana BI memberikan dukungan likuiditas lebih awal untuk membantu perbankan mencapai target pertumbuhan kredit yang telah direncanakan.
Kendati demikian, BI menegaskan adanya mekanisme penyesuaian. Apabila realisasi penyaluran kredit pada akhirnya tidak sesuai dengan komitmen awal, BI akan melakukan penyesuaian insentif pada kuartal berikutnya.
Irman menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan perbankan memiliki likuiditas yang memadai untuk menopang ekspansi kredit, terutama bagi bank-bank yang masih memiliki ruang risiko dan kapasitas untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang strategis.
Insentif ini secara spesifik ditujukan untuk penyaluran kredit ke empat sektor prioritas nasional, dengan total maksimal KLM mencapai 5% dari dana pihak ketiga (DPK). Perincian alokasinya adalah sebagai berikut:
- Penyaluran kredit ke sektor Pertanian, Industri & Hilirisasi mendapatkan KLM sebesar 1,5%.
- Penyaluran kredit ke sektor Jasa (termasuk ekonomi kreatif) mendapatkan KLM sebesar 0,6%.
- Penyaluran kredit ke sektor Perumahan mendapatkan KLM sebesar 1,4%.
- Penyaluran kredit ke sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan mendapatkan KLM sebesar 1,5%.
Kedua, selain melalui jalur lending channel, BI juga menyediakan insentif tambahan yang berfokus pada jalur transmisi suku bunga, atau yang dikenal sebagai interest rate channel. Irman menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga kebijakan, atau BI Rate, ke suku bunga perbankan masih menunjukkan pergerakan yang lambat.
Dalam setahun terakhir, bank sentral telah memangkas BI Rate secara signifikan sebesar 150 basis poin (bps), dari 6,25% menjadi 4,75%. Namun, di sisi lain, suku bunga kredit perbankan baru mengalami penurunan sebesar 15 bps sejak awal 2025, mencapai 9,05% pada September 2025.
“Tentu saja, kami berkeinginan kuat agar transmisi ini dapat berlangsung lebih cepat. Oleh karena itu, kami akan memberikan apresiasi dan insentif yang lebih besar kepada bank-bank yang secara proaktif dan cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia,” terang Irman.
Skema insentif pada jalur ini dihitung berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate. Adapun perhitungan elastisitas tersebut dihitung dengan formula yang telah ditetapkan:
Elastisitas = (% Perubahan Lending Rate) / (% Perubahan BI Rate)
Bank dengan nilai elastisitas
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM) untuk memacu pertumbuhan kredit dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga perbankan, yang akan berlaku efektif 1 Desember 2025. Insentif ini akan diberikan melalui dua skema utama: lending channel untuk memberikan ruang likuiditas lebih besar kepada perbankan dan interest rate channel untuk mendorong bank proaktif menurunkan suku bunga kredit sejalan dengan BI Rate.
Melalui lending channel, insentif diberikan upfront berdasarkan komitmen penyaluran kredit bank ke empat sektor prioritas nasional, dengan total maksimal KLM mencapai 5% dari DPK. Untuk interest rate channel, insentif diberikan berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate, sebagai apresiasi bagi bank yang cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya.