Sponsored

Bandara IMIP: Izin Dicabut, Investasi Terancam? Dampak Terungkap!

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara resmi telah mencabut salah satu izin krusial yang dimiliki Bandara IMIP di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Izin yang dicabut tersebut berkaitan dengan layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, yang sebelumnya bersifat sementara dan dalam keadaan tertentu.

Sponsored

Keputusan ini datang di tengah sorotan tajam terhadap keberadaan Bandara IMIP, terutama setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakannya sebagai “anomali”. Sorotan tersebut muncul lantaran tidak adanya perangkat negara seperti bea cukai dan imigrasi yang bertugas di bandara khusus tersebut.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025 yang berlaku sejak Agustus tahun ini, pemerintah telah menetapkan tiga bandar udara khusus yang diizinkan melayani penerbangan langsung luar negeri. Ketiga bandara tersebut adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau; Bandar Udara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun, hanya berselang dua bulan, Menhub Dudy Purwagandhi mengeluarkan keputusan pencabutan layanan tersebut. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Oktober 2025, izin layanan penerbangan luar negeri tidak hanya dicabut untuk Bandara IMIP, tetapi juga untuk Bandar Udara Khusus Weda Bay. Dengan regulasi terbaru ini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang masih memiliki izin untuk melayani jenis penerbangan internasional hingga 8 Agustus 2026.

Dampak Investasi

Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pencabutan status pelayanan penerbangan luar negeri bagi Bandara IMIP tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Menurut Rosan, para investor cenderung melihat langkah ini sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah.

“Bagi investor, mereka mengapresiasi penyempurnaan kebijakan yang terus dilakukan. Ini lebih dari sekadar perizinan, tetapi bagaimana seluruh sektor dikelola dengan lebih terukur dan terstruktur,” ujar Rosan saat ditemui di kompleks DPR RI pada Selasa (2/12). Ia menambahkan bahwa selain kebijakan yang jelas, stabilitas dan kedamaian menjadi aspek krusial dalam menarik serta mempertahankan investasi di Tanah Air. Meskipun terjadi dinamika politik, minimnya kegaduhan menjadi poin plus bagi Indonesia. “Mereka sangat menghargai stabilitas dan kedamaian yang terjaga di Indonesia. Hal ini menjadi keunggulan kita dibandingkan negara-negara tetangga lainnya,” pungkasnya.

Bandara Dibangun untuk Fasilitasi Investor Cina

Menjelaskan latar belakang berdirinya Bandara IMIP, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan perannya dalam pembangunan fasilitas tersebut. Saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era Presiden Jokowi, Luhut turut andil dalam pembangunan bandara ini. Pembahasan serta pemberian izinnya bahkan diputuskan dalam rapat yang ia pimpin bersama sejumlah instansi terkait.

“Keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand,” terang Luhut dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/12).

Luhut juga menjelaskan bahwa keberadaan Bandara IMIP, yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, memang merupakan permintaan dari Tiongkok sebagai salah satu fasilitas penunjang investasi besar mereka. Tiongkok diketahui telah menggelontorkan investasi senilai US$ 20 miliar (sekitar Rp 333 triliun) di Indonesia. Menurut Luhut, permintaan tersebut adalah hal yang wajar selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mantan Menko Marves ini juga menegaskan, “Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional.”

Ringkasan

Menteri Perhubungan mencabut izin layanan penerbangan langsung luar negeri untuk Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay, menyisakan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau sebagai satu-satunya yang diizinkan. Keputusan ini diambil setelah adanya sorotan terhadap Bandara IMIP, terutama terkait tidak adanya perangkat negara seperti bea cukai dan imigrasi.

Menteri Investasi meyakinkan bahwa pencabutan izin ini tidak akan mengganggu iklim investasi, karena investor melihatnya sebagai penyempurnaan kebijakan pemerintah. Bandara IMIP sendiri dibangun untuk memfasilitasi investor Tiongkok, yang telah berinvestasi besar di Indonesia, dengan tujuan awal hanya melayani penerbangan domestik sesuai aturan perundang-undangan.

Sponsored