Babaumma – JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebuah langkah yang dinilai akan memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Purbaya, pembaruan regulasi ini sangat krusial untuk mempererat koordinasi antara pemerintah dan bank sentral demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius sebesar 8%.
Pentingnya revisi UU P2SK ini semakin terlihat dari draf hasil harmonisasi di DPR. Draf tersebut secara eksplisit memperinci mandat BI untuk tidak hanya fokus pada stabilitas moneter, melainkan juga memastikan terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil, hingga pada akhirnya mampu menciptakan lapangan kerja yang luas. Ini merupakan perluasan peran signifikan yang disambut baik oleh pemerintah.
Sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa selama ini, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kerap kali beroperasi dalam koridor kewenangan masing-masing. Situasi ini, menurutnya, kerap menghambat diskusi dan pengambilan keputusan yang terintegrasi untuk tujuan ekonomi yang lebih besar. Namun, dengan adanya revisi UU P2SK, ia meyakini keempat institusi dalam KSSK tersebut akan mampu berkoordinasi lebih erat, menghilangkan sekat-sekat kelembagaan yang ada.
“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujar Purbaya dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025). Ia menambahkan bahwa dulu BI cenderung hanya berfokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga, sementara OJK dan LPS juga terpaku pada area kewenangan masing-masing. Kini, demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%, diperlukan dorongan kebijakan yang lebih komprehensif, di luar kebijakan fiskal semata.
Purbaya membagikan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua LPS, sebelum diangkat menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu. “Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab Anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya, menggambarkan perubahan paradigma yang diharapkan dari revisi undang-undang ini.
Mantan Ekonom Danareksa itu memberikan contoh konkret terkait kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Menurutnya, SRBI telah menyebabkan pertumbuhan uang beredar (base money/M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% pada Oktober di tahun yang sama. Hal ini terjadi meskipun pada September lalu pemerintah telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas sebesar Rp200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Akibat perlambatan pertumbuhan M0 di bulan Oktober, Purbaya bahkan memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta, mengingat banyaknya uang yang terserap oleh SRBI.
Purbaya menyimpulkan bahwa dengan adanya revisi UU P2SK, pemerintah dan Bank Indonesia diharapkan dapat bekerja lebih transparan, menyatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat di masa depan. “Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” pungkasnya, menunjukkan optimisme terhadap masa depan koordinasi kebijakan ekonomi nasional.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik revisi UU P2SK, yang diharapkan memperjelas peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Revisi ini dianggap krusial untuk mempererat koordinasi antara pemerintah dan BI dalam mencapai target pertumbuhan 8%, dengan memperluas mandat BI tidak hanya fokus pada stabilitas moneter tetapi juga menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif.
Revisi UU P2SK diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam KSSK, menghilangkan sekat-sekat kelembagaan yang selama ini menghambat pengambilan keputusan terintegrasi. Purbaya mencontohkan dampak SRBI terhadap pertumbuhan uang beredar dan menekankan perlunya pandangan yang lebih selaras antara pemerintah dan BI untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.