
Rona kebahagiaan menyelimuti Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyusul pengumuman penting dari Menteri Kehutanan di panggung global Konferensi Iklim COP 30 di Belem, Brasil. Pemerintah berkomitmen mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan. Ini adalah momen krusial bagi kabupaten yang memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat, sebuah pengakuan yang telah lama dinantikan.
Wilayah Kapuas Hulu memang dikenal dengan karakteristik geografisnya yang unik dan kompleks. Dari total luas sekitar 3,13 juta hektare, sekitar 75,51% atau 2,367 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kawasan ini mencakup permata konservasi seperti Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum, yang juga berstatus wilayah Ramsar. Batas-batas kawasan hutan ini tercatat dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut-II/2014. Sementara itu, sekitar 764 ribu hektare sisanya berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), yang dialokasikan untuk permukiman, pertanian, perkebunan, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua permukiman berada dalam APL. Banyak desa di Kapuas Hulu telah berdiri jauh sebelum penetapan batas kawasan hutan. Ironisnya, saat KLHK melakukan pemetaan, ratusan desa ini malah dimasukkan ke dalam kawasan hutan negara. Situasi ini secara fundamental membatasi ruang gerak pembangunan dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dampak dari kondisi ini terasa nyata pada akses masyarakat terhadap layanan dasar. Dulu, membangun fasilitas publik seperti sekolah atau Puskesmas Pembantu (Pustu) di dalam kawasan hutan membutuhkan izin berjenjang dari pemerintah pusat. Akses darat ke desa-desa pun masih didominasi jalan tanah yang sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Beberapa desa bahkan hanya bisa dijangkau melalui jalur sungai, dengan biaya tinggi dan risiko keselamatan yang tidak kecil. Tantangan ini menjadi sangat berat bagi ibu hamil, pasien darurat, dan siapa pun yang memerlukan transportasi cepat ke pusat layanan kesehatan atau fasilitas penting lainnya.
Baca juga:
- KLH Usul Hasil Perdagangan Karbon untuk Inisiatif Dana Hutan Tropis
- Kemenhut Bantah Keluarkan Izin Tebang Hutan Sebelum Banjir Landa Sumatra
- Bupati Tapsel Sebut Kemenhut Keluarkan Izin Tebang Hutan Sebelum Banjir Sumatra
Di samping isu legalitas dan akses, tekanan terhadap ekosistem hutan juga terus membayangi. Meski tutupan hutan masih luas, alih fungsi lahan untuk perkebunan, pertambangan, dan pertanian skala kecil terus terjadi. Fenomena ini mengancam kualitas air, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan di hilir, mengingat Kapuas Hulu adalah hulu Sungai Kapuas—urat nadi bagi jutaan kehidupan. Hutan bukan hanya sekadar pohon; ia adalah penyedia pangan, obat-obatan, bahan bangunan, dan sumber kehidupan bagi masyarakat lokal. Kehilangan hutan berarti kehilangan nilai ekologi, sosial, dan ekonomi yang tak ternilai, termasuk potensi ekowisata dan jasa lingkungan yang vital.
Menyadari ancaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Perda Nomor 20 Tahun 2015, mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi. Sejak 2019, sebanyak 13 hutan adat telah diakui secara bertahap oleh KLHK, dimulai dari hutan adat Sungai Utik seluas 9.480 hektare. Pada Agustus 2025, pemerintah daerah juga mengeluarkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tujuh desa, sebagai bagian dari proses pengusulan pengakuan hukum di tingkat pusat. Tak hanya itu, terdapat 35 hutan desa dengan luas total 247.641 hektare yang telah diakui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pengakuan ini memberikan masyarakat legalitas untuk mengelola kawasan hutan yang sebelumnya dianggap ilegal, sekaligus memicu terbentuknya kelompok pengelola hutan sebagai wadah ekonomi dan sosial. Dengan hak yang lebih kuat, masyarakat mampu bernegosiasi secara lebih setara dengan pemerintah dan sektor swasta. Kisah sukses terlihat jelas di Sungai Utik, di mana Komunitas Dayak Iban berhasil menjaga kelestarian hutan primer mereka selama lebih dari 40 tahun tanpa deforestasi. Mereka mengembangkan ekowisata berbasis budaya, seperti trekking hutan, susur sungai, dan kerajinan lokal, sembari tetap bertani padi dan berkebun di luar area hutan primer. Keberhasilan ini bahkan meraih pengakuan internasional melalui Equator Prize 2019 dari UNDP, mengungguli ratusan nomine dari berbagai negara. Tetua Adat Sungai Utik, Bandi, mewakili komunitasnya menerima penghargaan tersebut di New York, Amerika Serikat.
Untuk memperkuat ekonomi lokal, Kapuas Hulu aktif menggandeng 18 mitra pembangunan dari organisasi masyarakat dan sektor swasta, menghadirkan berbagai program sosial dan ekonomi konkret. Salah satu inisiatif cemerlang adalah Hutan Desa Go Scholarship (HDGS) di Desa Bahenap, yang menyediakan beasiswa pendidikan dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi. Program ini diperkirakan akan melahirkan sekitar 65 lulusan sarjana dari desa tersebut, sebuah investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia lokal.
Inisiatif lain meliputi pelatihan keterampilan, dukungan permodalan bagi usaha kecil, serta penguatan kapasitas kelompok tani. Dampaknya mulai terasa signifikan: angka stunting menunjukkan penurunan, sementara pertumbuhan ekonomi daerah meningkat—dari 4,43 persen pada 2021 menjadi 4,75% pada 2025. Penurunan stunting tercatat sebesar 0,21% pada anak bawah dua tahun dan 1,57% pada anak balita, sebuah indikator kemajuan yang menggembirakan.
Meskipun demikian, Kapuas Hulu masih dihadapkan pada tantangan infrastruktur yang serius. Banyak desa di kawasan hutan belum memiliki akses jalan darat yang memadai, membuat layanan kesehatan, pendidikan, dan pasar tetap sulit dijangkau. Selain itu, masih ada 38 desa (mencakup 930.481 hektare) yang berada di dalam kawasan taman nasional dan 139 desa (809.524 hektare) di kawasan hutan lindung. Pemerintah Kapuas Hulu terus mendorong proses pelepasan kawasan tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar masyarakat dapat menikmati hak pengelolaan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan diterbitkannya Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025–2029, pemerintah daerah telah menetapkan visi ambisius: “Kapuas Hulu Semakin Hebat”. Visi ini adalah komitmen tegas terhadap pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang. Ini menjadi fondasi arah kebijakan yang berupaya menyeimbangkan antara perlindungan ekosistem hutan yang vital dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan hutan.
Pada dasarnya, pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat berjalan seiring dengan pembangunan. Berbagai program pemberdayaan yang telah berjalan membuktikan bahwa perpaduan antara penguatan hak, peningkatan kapasitas, dan dukungan ekonomi mampu menghadirkan manfaat ganda: menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, keberlanjutan jangka panjang akan sangat bergantung pada investasi infrastruktur yang layak, akses layanan dasar yang lebih merata, penguatan kapasitas masyarakat yang berkelanjutan, serta koordinasi yang konsisten antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh mitra pembangunan.
Ringkasan
Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan momentum baru dengan pengakuan 1,4 juta hektar hutan adat oleh pemerintah dalam empat tahun ke depan, yang diumumkan pada Konferensi Iklim COP 30. Meskipun sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan di bawah kewenangan pemerintah pusat, banyak permukiman berada di dalam kawasan hutan negara, membatasi pembangunan dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah berupaya untuk mengatasi masalah ini melalui pengakuan hutan adat dan desa, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk pelepasan kawasan hutan.
Kabupaten Kapuas Hulu telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi dan aktif menggandeng mitra pembangunan untuk meningkatkan ekonomi lokal melalui berbagai program seperti beasiswa pendidikan dan pelatihan keterampilan. Meskipun terdapat tantangan infrastruktur yang serius, pemerintah daerah menetapkan visi “Kapuas Hulu Semakin Hebat” dalam RPJMD 2025-2029, berfokus pada pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan perlindungan ekosistem hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.