Ekonomi Olahraga RI Tembus Rp 34 Triliun! Kemenkeu Genjot Aset

Sektor olahraga Indonesia saat ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan, mencapai Rp 34 triliun. Namun, angka tersebut ternyata hanya menyumbang 0,20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sebuah kontribusi yang dianggap masih sangat kecil dibandingkan potensinya.

Advertisements

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyoroti besarnya peluang di industri olahraga. Ia mengungkapkan bahwa pasar olahraga global diproyeksikan mencapai USD 600 miliar pada tahun 2025, dengan laju pertumbuhan sebesar 8 persen. Angka ini jauh melampaui pertumbuhan ekonomi global yang hanya 3 persen, menandakan bahwa sektor olahraga memiliki potensi ekonomi yang luar biasa dan dapat digarap serius di Indonesia.

“Dengan nilai ekonomi kita yang masih berkisar Rp 34 triliun, atau 0,20 persen dari PDB, ini menjadi pertanyaan besar bagi kita: apakah ini sebuah peluang emas yang belum tergarap, atau justru tantangan besar yang harus segera diatasi?” ujar Askolani dalam gelaran Indonesia Sports Summit di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (6/12). Pernyataan ini menegaskan perlunya strategi serius untuk mendongkrak kontribusi sektor olahraga.

Menurut Askolani, kunci utama untuk meningkatkan industri olahraga terletak pada pengelolaan aset olahraga di daerah. Ia menekankan bahwa aset-aset ini seharusnya tidak hanya difokuskan untuk pembinaan atlet semata, melainkan juga harus dimaksimalkan nilai ekonominya. “Selama ini, banyak yang menganggap pembangunan stadion atau fasilitas olahraga sebagai beban karena biaya pemeliharaan. Akibatnya, banyak aset tersebut terbengkalai, jarang digunakan, dan lambat laun nilainya justru menurun drastis,” jelasnya. Seharusnya, pengembangan atlet dan peningkatan nilai ekonomi dapat berjalan beriringan.

Advertisements

Pengelolaan Aset Olahraga Masih Minim

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Askolani mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aktif menjalin kolaborasi dengan pihak swasta. Kemenkeu, dalam perannya, siap membantu Pemda dalam proses penilaian aset sebelum kerja sama dengan swasta terealisasi. Askolani menjelaskan bahwa skema kerja sama jangka panjang, seperti 10-20 tahun, akan menjadi peluang mutual. “Di satu sisi, Pemda akan memperoleh manfaat baik dari pembinaan atlet maupun sumber pendanaan baru. Di sisi lain, pihak swasta dapat memanfaatkan aset yang sudah ada tanpa perlu investasi pembangunan dari awal, dan menggunakannya untuk berbagai event,” imbuhnya, menggambarkan model sinergi yang menguntungkan.

Askolani juga mengakui bahwa Pemda masih menghadapi kendala besar dalam mengelola dan bahkan menentukan nilai asetnya sendiri. Ia mencatat bahwa total pemetaan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pemda bisa mencapai angka fantastis Rp 14.000 triliun. “Banyak sekali aset Pemda yang belum berhasil kita nilai secara akurat. Namun, nilai yang telah teridentifikasi saat ini, yang melampaui Rp 10.000 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi 5-10 tahun lalu yang hanya sekitar Rp 5.000 triliun. Ini menunjukkan potensi besar yang belum optimal,” jelasnya, menggarisbawahi urgensi peningkatan kapabilitas penilaian aset.

Menanggapi permasalahan pengelolaan aset olahraga, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menawarkan solusi potensial melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia melihat BUMD sebagai salah satu instrumen efektif untuk memaksimalkan pemanfaatan aset-aset strategis di daerah.

Bima Arya membeberkan data penting: Indonesia saat ini memiliki 1.091 BUMD dengan total aset gabungan mencapai Rp 1.961 triliun. Angka ini bahkan melampaui dana transfer pusat ke daerah yang sekitar Rp 900 triliun. Meski demikian, ia jujur mengakui bahwa pengelolaan BUMD selama ini masih jauh dari kata maksimal, menyisakan ruang besar untuk perbaikan.

Untuk meningkatkan efektivitas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membentuk Direktorat Jenderal khusus yang akan mengelola BUMD, sejalan dengan disahkannya RUU BUMD. Selama ini, tata kelola BUMD hanya ditangani pada level direktur atau eselon II. “Kami berharap rancangan ini bisa terealisasi pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. Dengan begitu, BUMD akan memiliki koordinasi di bawah Direktorat Jenderal BUMD khusus di bawah Kemendagri,” jelas Bima, menandakan komitmen serius untuk tata kelola yang lebih terstruktur.

Bima mencontohkan beberapa aset olahraga yang telah dikelola oleh BUMD, seperti Jakarta International Stadium (JIS) di bawah PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan rencana pengelolaan Gelora Bung Tomo di Surabaya oleh BUMD setempat. Dengan skema ini, Pemda dapat menyertakan aset sebagai modal bagi BUMD, yang kemudian akan berkolaborasi dengan pihak ketiga. “Seluruh proses kerja sama ini nantinya akan langsung disupervisi oleh Direktorat Jenderal BUMD yang baru,” pungkas Bima, menjanjikan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset olahraga.

Ringkasan

Nilai ekonomi sektor olahraga di Indonesia mencapai Rp 34 triliun, namun kontribusinya terhadap PDB nasional masih kecil, hanya 0,20%. Kementerian Keuangan melihat potensi besar di industri olahraga global yang diproyeksikan mencapai USD 600 miliar pada tahun 2025, jauh melampaui pertumbuhan ekonomi global. Kunci utama untuk meningkatkan industri olahraga adalah pengelolaan aset olahraga di daerah, yang seharusnya tidak hanya fokus pada pembinaan atlet, tetapi juga memaksimalkan nilai ekonominya.

Pemerintah Daerah didorong untuk berkolaborasi dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset olahraga. Kementerian Keuangan siap membantu Pemda dalam penilaian aset sebelum kerja sama terealisasi. Wakil Menteri Dalam Negeri menawarkan solusi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memaksimalkan pemanfaatan aset strategis, dan Kemendagri berencana membentuk Direktorat Jenderal khusus untuk mengelola BUMD.

Advertisements