Cerita Menekraf Sulitnya Beri Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemerintah, melalui Menteri Ekonomi Kreatif merangkap Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengukuhkan komitmennya untuk membuka akses pembiayaan inovatif bagi para pelaku ekonomi kreatif. Terobosan signifikan ini memungkinkan penyaluran dana melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kini berbasis kekayaan intelektual (KI).

Advertisements

Riefky memaparkan bahwa fondasi hukum untuk pembiayaan yang berlandaskan kekayaan intelektual telah dibangun sejak disahkannya Undang-Undang Ekonomi Kreatif pada tahun 2019, yang kemudian diperkuat dengan peraturan pelaksanaannya pada tahun 2022. Regulasi ini secara eksplisit mengakui kekayaan intelektual sebagai objek yang sah untuk jaminan pembiayaan. “Skema pembiayaan inovatif ini membuka jalan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menjadikan aset kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan utang, sehingga mempermudah akses ke pembiayaan dari perbankan,” jelasnya dalam sebuah diskusi di kantor Katadata, Jumat (27/3).

Namun demikian, perjalanan implementasi kebijakan krusial ini tidak luput dari hambatan. Kendala signifikan yang muncul adalah ketiadaan penilai independen yang memiliki spesialisasi dalam menilai aset kekayaan intelektual. Selama ini, jasa penilaian masih didominasi oleh sektor properti dan bisnis, yang membuat perbankan ragu menyalurkan kredit berbasis KI karena dianggap memiliki risiko yang tinggi.

Menanggapi tantangan tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Langkah konkret diambil dengan menerbitkan peraturan menteri yang secara khusus mengatur dan menetapkan standar bagi penilai kekayaan intelektual. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh untuk membangun ekosistem pembiayaan berbasis KI yang lebih kredibel dan transparan. Bersamaan dengan itu, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperluas cakupan skema KUR, agar dapat menjangkau seluruh industri kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dalam mekanisme baru ini, kekayaan intelektual dapat berfungsi sebagai agunan tambahan yang signifikan.

Advertisements

Komitmen pemerintah terhadap sektor ini semakin dipertegas dengan penetapan alokasi KUR sebesar Rp 10 triliun khusus untuk industri kreatif berbasis kekayaan intelektual pada tahun 2026. Skema ini menawarkan plafon pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, disesuaikan dengan kebutuhan dan skala setiap pelaku usaha.

Meskipun demikian, Riefky jujur mengakui bahwa sektor perbankan masih menunjukkan kehati-hatian dalam menyalurkan kredit yang memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai jaminan. Keraguan ini lagi-lagi berakar pada terbatasnya jumlah penilai independen yang benar-benar kompeten dalam mengevaluasi nilai aset kekayaan intelektual secara akurat.

Guna mengatasi celah tersebut, Kemenekraf berinisiatif menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI) dalam upaya strategis untuk mempercepat pengembangan kapasitas penilai khusus di bidang kekayaan intelektual. Data menunjukkan bahwa dari sekitar 9.000 anggota MAPI, hanya sekitar 300 orang yang memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani hasil penilaian (appraisal), dan mayoritas dari mereka masih berfokus pada penilaian properti dan bisnis konvensional.

Riefky menekankan pentingnya bagi para penilai untuk memahami tren global, di mana kekayaan intelektual telah lama diakui dan berkembang pesat sebagai instrumen jaminan pembiayaan di berbagai negara maju. “Kami mendorong agar mereka berani melihat peluang ini. Jika tidak segera kita manfaatkan, potensi besar ini bisa saja direbut oleh negara-negara tetangga seperti Singapura, Hong Kong, dan lainnya,” pungkasnya, menyerukan urgensi untuk tidak tertinggal dalam inovasi pembiayaan ini.

Advertisements