
Kanal Foundation mempertanyakan sumber dana dan kesiapan pemerintah Indonesia setelah mengumumkan akan memberikan kontribusi sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16,5 triliun (kurs Rp16.500 per USD), kepada Tropical Forests Forever Facility (TFFF).
“Komitmen ini masih menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi publik. Masyarakat ingin mengetahui dari mana sumber dana tersebut akan diambil, apakah anggarannya sudah tersedia di APBN, atau sebenarnya masih merupakan pernyataan politik yang belum memiliki dasar anggaran yang jelas,” tulisnya dalam pernyataan resmi, Jumat (12/12).
Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan situasi pemerintah sedang melakukan pengetatan APBN, di mana pemerintah masih berupaya meningkatkan penerimaan negara, mengendalikan belanja pusat, serta memangkas dana transfer ke daerah. Pada saat yang sama, pemerintah harus menyediakan anggaran dalam jumlah besar untuk penanganan pascabencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Untuk memastikan konsistensi terhadap janji kontribusi Indonesia kepada TFFF dan untuk menjamin bahwa implementasinya berlangsung transparan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan ekosistem, Kanal Foundation mendesak Presiden melalui Menteri Keuangan untuk menjelaskan tiga hal.
Pertama, kepastian sumber anggaran yang akan digunakan untuk kontribusi Indonesia kepada TFFF, termasuk apakah dana tersebut telah dialokasikan dalam APBN tahun 2026, ataukah masih memerlukan perubahan anggaran.
Kedua, kejelasan mekanisme penempatan kontribusi TFFF dalam APBN. Ini meliputi dasar hukum yang dibutuhkan, pengaturan skema penganggaran secara bertahap, serta jaminan bahwa kontribusi tersebut tidak mengurangi kebutuhan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Ketiga, kesiapan desain tata kelola penerimaan dan pemanfaatannya jika TFFF menyediakan pembayaran tahunan berbasis hasil (result-based payment), termasuk bagaimana skema distribusinya dirancang agar adil bagi yurisdiksi di subnasional. Kanal Foundation juga meminta pemerintah memperkuat tata kelola, kinerja tutupan hutan dan kapasitas konservasi ekosistem, serta memastikan minimal 20% dari TFFF dialokasikan langsung kepada masyarakat adat an komunitas lokal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
“Kanal Foundation menegaskan bahwa tanpa kejelasan mengenai sumber pendanaan, mekanisme kontribusi, dan rancangan distribusi manfaat yang adil, komitmen Indonesia kepada TFFF berisiko dipandang sebagai narasi diplomatik yang tidak memberikan dampak berarti bagi perlindungan hutan tropis maupun bagi kesejahteraan masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan,” tutupnya.