
PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha dari raksasa konglomerat United Tractors (UNTR), kini menghadapi situasi pelik setelah Presiden Prabowo Subianto secara tegas mencabut izin tambang emas yang dioperasikan perusahaan tersebut di Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Keputusan signifikan ini menjadi sorotan utama, menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia.
Pencabutan izin tambang emas Martabe ini bukanlah tanpa alasan. Menurut penilaian pemerintah, kegiatan pertambangan yang dilakukan PTAR terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra. Kasus PTAR ini tidak berdiri sendiri; ada 27 perusahaan lain yang juga mengalami nasib serupa, dengan izin pengelolaan hutan mereka dicabut atas dasar pelanggaran yang identik.
Kabar mengenai pencabutan izin ini seketika mengguncang pasar modal. Harga saham UNTR, sebagai induk usaha PTAR, langsung ambruk hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB). Saham UNTR merosot tajam 14,93% ke level Rp 27.200 per saham pada perdagangan Rabu (21/1), mencerminkan sentimen negatif investor yang signifikan terhadap prospek perusahaan pasca-keputusan tersebut.
Situasi yang dialami Agincourt Resources hari ini terasa sangat kontras jika dibandingkan dengan citra dan capaiannya di masa lalu. Beberapa tahun sebelumnya, perusahaan ini justru langganan penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Prestasi membanggakan ini diraih PTAR secara beruntun, setidaknya selama empat tahun berturut-turut, menunjukkan rekam jejak yang cemerlang dalam praktik pertambangan.
Baca juga:
- Ekonomi 8% Jauh dari Target Transisi Energi Jadi Solusi
- Treasure Lepas Besar-besaran Saham BUMI, Kepemilikannya Turun Jadi 3%
- Siasat Pensiun Nyaman ala ‘Pegasus’, Cegah Lonjakan Generasi Sandwich
Merujuk catatan Katadata, pada tahun 2022, PTAR berhasil menyabet empat penghargaan bergengsi dalam ajang Good Mining Practices (GMP) Award 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM. Salah satu yang paling menonjol adalah Penghargaan Aditama pada Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan untuk kategori Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) komoditas mineral. Penghargaan Aditama sendiri merupakan level tertinggi dalam acara tersebut, menegaskan komitmen PTAR terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Prestasinya berlanjut pada GMP Award 2023, di mana PTAR kembali memborong lima penghargaan dari Kementerian ESDM. Salah satu kategori penting yang berhasil diraih kala itu masih berkaitan erat dengan Aspek Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral, memperkuat reputasinya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Tahun berikutnya, pada GMP Award 2024, PTAR sekali lagi sukses memukau dewan juri di Kementerian ESDM. Sebanyak tujuh penghargaan berhasil dibawa pulang oleh pengelola tambang emas Martabe ini, termasuk kembali meraih Penghargaan Aditama Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Minerba. Rentetan penghargaan ini menggarisbawahi konsistensi PTAR dalam menerapkan standar tinggi di berbagai aspek operasional.
Bahkan, pada tahun lalu, PTAR juga sukses mengukir prestasi dengan memenangkan dua kategori pada Penghargaan Subroto 2025, sebuah ajang apresiasi lain dari Kementerian ESDM. Dua kategori yang dimenangkan adalah penghargaan untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, serta penghargaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral. Ini menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi PTAR tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial dan keuangan negara.
Pencabutan izin PTAR ini adalah bagian integral dari langkah tegas yang diambil Presiden Prabowo terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak ekosistem hutan. Total ada 28 izin perusahaan, meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang dicabut setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa instruksi pencabutan izin ini diberikan langsung oleh Presiden dalam sebuah rapat terbatas virtual yang berlangsung dari London. Operasi penertiban ini mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan yang secara jelas melanggar aturan lingkungan yang berlaku.
“Pelanggarannya bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung. Kemudian juga ada yang pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” terang Prasetyo, merinci jenis-jenis pelanggaran yang melatarbelakangi keputusan berat ini.