Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) secara tegas menyerukan pentingnya akselerasi digitalisasi pembayaran di Indonesia yang harus diimbangi dengan penguatan fundamental struktur industri sistem pembayaran. Langkah strategis ini vital untuk memastikan sistem pembayaran nasional semakin andal, aman, dan berdaya tahan. Penegasan ini menjadi inti dari reformasi pengaturan industri sistem pembayaran yang terus diusung oleh BI.
Komitmen serius ini disampaikan dalam sebuah acara Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berhasil mengumpulkan lebih dari 200 pimpinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) serta Penyelenggara Penunjang di kantor Bank Indonesia, Jakarta, belum lama ini.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa BI sedang gencar melaksanakan reformasi industri sistem pembayaran melalui penerapan kerangka kerja TIKMI. TIKMI, yang merupakan akronim dari Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi, dirancang sebagai bagian integral dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkokoh kinerja industri sistem pembayaran di tingkat nasional, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seperti disampaikannya pada Kamis (22/1/2026).
Perry lebih lanjut menegaskan bahwa reformasi ini merupakan langkah krusial dalam upaya membangun sistem pembayaran yang tidak hanya lebih konsolidatif tetapi juga sangat berdaya tahan. Sistem yang kokoh semacam ini dinilai sebagai fondasi utama yang tak tergantikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang ingin terus berkembang secara cepat, aman, dan berkelanjutan. Berbagai inisiatif digitalisasi yang telah diusung dalam BSPI 2025 telah terbukti berhasil mendorong lonjakan signifikan pada transaksi digital. BI memproyeksikan, volume transaksi digital nasional diperkirakan akan menyentuh angka fantastis 147,3 miliar transaksi pada tahun 2030. Akselerasi digitalisasi pembayaran ini, imbuh Perry, secara khusus didorong oleh penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP yang semakin meluas, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, di balik lonjakan volume transaksi tersebut, muncul pula kompleksitas risiko yang meningkat, terutama risiko operasional dan risiko siber. Oleh karena itu, BI sangat menekankan bahwa penguatan struktur industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi, manajemen risiko yang cermat, dan infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni di seluruh pelaku industri pembayaran.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, turut menambahkan bahwa reformasi pengaturan ini mencakup penataan industri sistem pembayaran secara menyeluruh dan wajib menjadi perhatian serius bagi setiap pelaku usaha. Reformasi tersebut secara spesifik mengatur penerapan TIKMI sebagai acuan utama dalam penilaian kinerja PSP, penetapan klasifikasi PSP yang lebih terstruktur, penataan aktivitas usaha yang lebih efisien, hingga pengaturan kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel. Filianingsih menjelaskan, reformasi pengaturan ini juga akan memperkuat mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh aktivitas PSP, serta memastikan terjalinnya kerja sama yang optimal antara PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini tidak hanya memberikan landasan hukum yang kuat untuk penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data yang krusial, tetapi juga memperkokoh kelembagaan guna menopang inovasi digital di masa mendatang. Hal ini vital untuk menjaga relevansi dan daya saing industri di era digital.
Dalam proses perumusannya, BI tidak bekerja sendiri, melainkan telah melakukan uji empiris komprehensif dengan melibatkan berbagai pelaku industri sistem pembayaran. Langkah inklusif ini ditempuh untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan di lapangan. Guna memfasilitasi adaptasi, BI juga menyiapkan masa transisi yang memadai agar seluruh pelaku industri dapat beradaptasi dengan ketentuan baru ini tanpa hambatan berarti. Melalui reformasi ini, BI secara aktif mengajak seluruh PSP dan pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat sinergi yang harmonis, serta bersama-sama menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. Penguatan sistem pembayaran ini diyakini akan menjadi kunci fundamental dalam menopang transformasi ekonomi digital Indonesia menuju arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.