Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis dengan memperluas cakupan sektor penerima Program Pembiayaan Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Inisiatif ini bertujuan untuk menggenjot efektivitas penyaluran pembiayaan sekaligus memperkuat daya saing industri kecil yang berkarakter padat karya. Sejumlah subsektor baru, seperti industri pembuat rambut dan bulu mata palsu, hingga industri berbasis kemenyan atau minyak atsiri, kini dipandang layak untuk diintegrasikan dalam skema pembiayaan strategis ini.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa perluasan ini merupakan bagian dari visi Kemenperin untuk menjangkau seluas-luasnya seluruh sektor dan subsektor industri yang memerlukan perhatian dan dukungan. “Perluasan ini bukan sekadar kebetulan pada beberapa sektor tertentu, melainkan cerminan ambisi kami untuk menjangkau lebih banyak lagi sektor industri,” ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/1).
Pada tahun sebelumnya, program KIPK difokuskan pada enam sektor industri padat karya dan industri kecil berbasis padat karya, meliputi makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan alas kaki, serta mainan anak. Secara keseluruhan, sektor-sektor tersebut mencakup 157 Klasifikasi Produk Industri (KPI). Kini, cakupan diperluas dengan memasukkan subsektor baru yang memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja dan nilai ekonomi.
Subsektor baru yang akan menjadi prioritas penerima KIPK meliputi industri pembuat rambut dan bulu mata palsu, industri kerajinan, sekretom atau obat herbal, serta industri minyak atsiri, termasuk kemenyan. Pemilihan subsektor ini didasari pada karakter padat karya serta potensi mereka untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Tadi dari beberapa anggota Komisi 7 ada usulan tambahan, misalnya industri berbasis kemenyan, dan itu tidak ada masalah bagi saya,” kata Agus.
Agus lebih lanjut menjelaskan, sektor industri bulu mata, misalnya, dipilih karena dianggap memiliki potensi ekspor yang sangat tinggi. Kemenperin berkomitmen untuk tidak memasukkan subsektor yang tidak memiliki nilai tambah ekonomi signifikan dalam skema pembiayaan ini.
Namun, di balik optimisme perluasan cakupan ini, program KIPK menghadapi tantangan serius berupa rendahnya penyerapan. Hingga Desember 2025, dari total plafon pembiayaan KIPK sebesar Rp787 miliar, realisasi penyaluran baru mencapai Rp16,45 miliar, atau hanya sekitar 2,09 persen. Anggaran subsidi bunga IPUNA untuk tahun 2025 sebesar Rp4,9 miliar pun baru terealisasi Rp13,67 juta, atau sekitar 0,27 persen. “Tahun lalu penyerapannya masih sangat rendah, dari plafon pembiayaan KIPK 2025 yang disiapkan sebesar Rp787 miliar, realisasi penyalurannya baru Rp16,45 miliar atau 2,09%,” ungkap Agus.
Rendahnya serapan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah kendala teknis dan kelembagaan. Kendala-kendala tersebut mencakup belum rampungnya finalisasi petunjuk pelaksana di internal bank penyalur, belum selesainya perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan lembaga penjamin dan asuransi KIPK, keterbatasan sosialisasi hingga tingkat cabang, serta belum tersedianya fitur refinancing dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Menyongsong tahun 2026, KIPK akan beroperasi dengan plafon pembiayaan sebesar Rp549,51 miliar, sebuah penurunan dibandingkan plafon tahun sebelumnya. Penetapan plafon ini disusun berdasarkan Rencana Target Penyaluran (RTP) yang diajukan oleh bank penyalur, dengan mempertimbangkan carry over subsidi bunga tahun 2025 serta penambahan buffer sebesar 25 persen dari total RTP. Kebutuhan subsidi bunga KIPK pada tahun 2026 diperkirakan mencapai minimal Rp15 miliar.
Selain perluasan sektor, Kemenperin juga proaktif melakukan penyempurnaan kebijakan. Langkah ini termasuk pengelompokan persyaratan kredit yang disesuaikan dengan plafon pembiayaan, pendetailan skema refinancing dan restrukturisasi sesuai dengan Permenko Nomor 4 Tahun 2025, serta penyempurnaan fitur refinancing dalam Sistem Informasi Kredit Program.