Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini membongkar fakta mengejutkan mengenai operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun di Aceh. Fasilitas penting ini diketahui beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan yang seharusnya, sebuah temuan serius yang terungkap dari kegiatan pengawasan pada November 2025.
Menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, PLTMG Arun telah beroperasi sejak tahun 2015. Namun, basis legalitas lingkungannya hanya mengandalkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diperuntukkan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Hal ini disampaikan Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (26/1).
Rizal menegaskan perbedaan fundamental antara PLTMG dan PLTG. Keduanya merupakan jenis pembangkit yang berbeda, sehingga perencanaan kegiatan maupun potensi dampak lingkungannya tidak dapat disamakan. Oleh karena itu, penggunaan AMDAL PLTG untuk menopang operasional PLTMG Arun dinilai tidak tepat dan tidak valid.
Selain permasalahan AMDAL, PLTMG Arun yang dikelola oleh PT PLN Nusantara Power juga belum memenuhi persetujuan teknis terkait pemenuhan baku mutu emisi. Akibat pelanggaran-pelanggaran serius ini, KLH saat ini sedang mempersiapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, yang akan disertai dengan denda administratif.
Kasus PLTMG Arun ini bukanlah insiden tunggal. Rizal Irawan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir, KLH telah melakukan pengawasan terhadap 19 pembangkit listrik yang dioperasikan oleh PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Indonesia Power. Mirisnya, dari jumlah tersebut, hanya enam pembangkit yang terbukti patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Sisanya tercatat melakukan berbagai pelanggaran lingkungan, mulai dari kelalaian memantau kualitas air laut dan udara, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang melebihi batas waktu, hingga ketiadaan sistem pemantauan pada cerobong emisi. Sebagian besar pelanggaran ini telah ditindaklanjuti dengan sanksi administratif dan telah dipenuhi oleh perusahaan. PLTMG Arun sendiri menjadi kasus terbaru yang baru terkuak melalui pemeriksaan pada November lalu.
Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mendesak keras PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Indonesia Power untuk meningkatkan kepatuhan terhadap tata kelola dan regulasi lingkungan. “PLN harus bekerja sesempurna mungkin. Jangan mengabaikan teguran dari Gakkum,” tegas Gunhar. Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power, Rully Firmansyah, memberikan tanggapan singkat dengan menyatakan komitmen pihaknya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan.