Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memprioritaskan penyusunan regulasi kecerdasan buatan (AI) pada tahun ini. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan dua aturan krusial sekaligus: yaitu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai peta jalan AI nasional serta panduan keamanan dan etika AI dalam pemanfaatannya.
Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/1), menekankan pentingnya kehadiran peraturan ini. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menargetkan finalisasi pada tahun 2025, dengan penandatanganan Perpres oleh Presiden diharapkan menjadi prioritas pada tahun 2026.
Lebih lanjut, setelah Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo, akan terbentuk kerangka regulasi berjenjang. Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan untuk mengembangkan aturan turunan, khususnya terkait pemanfaatan kecerdasan buatan di masing-masing sektor. Dalam hal ini, Kementerian Komdigi akan berperan sebagai orkestrator yang mengoordinasikan implementasi aturan penggunaan AI, sementara aspek teknis akan diserahkan sepenuhnya kepada kementerian dan lembaga terkait. Meutya menjelaskan, hal ini dilakukan karena setiap instansi lebih memahami dan menguasai aturan kecerdasan buatan yang relevan dengan sektornya masing-masing.
Salah satu aspek krusial dari aturan AI Indonesia yang akan datang adalah rencana untuk memberikan label khusus untuk konten AI. Menteri Meutya Hafid mengungkapkan bahwa setelah Perpres AI ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunannya adalah kewajiban bagi platform untuk melakukan labeling atau watermarking yang menandakan bahwa konten tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
Langkah proaktif Indonesia ini serupa dengan jejak langkah perintis yang telah diambil oleh negara lain. Menariknya, Korea Selatan telah memperkenalkan Undang-Undang Dasar AI pada Kamis (22/1) waktu setempat, mengambil lompatan signifikan dalam regulasi kecerdasan buatan global. Legislasi penting dari Seoul ini berlaku lebih cepat dibandingkan Undang-Undang AI Uni Eropa yang akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2027, sehingga menjadikan Korea Selatan sebagai negara pertama di dunia yang memiliki aturan penggunaan AI yang komprehensif.
Di bawah Undang-Undang Dasar AI Korea Selatan, perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dihasilkan menggunakan platform kecerdasan buatan berpotensi dikenakan denda yang signifikan, mencapai 30 juta won atau sekitar Rp 347 juta (dengan kurs Rp 11,58 per won). Selain itu, Undang-Undang AI milik Korea Selatan ini juga mewajibkan penggunaan khusus untuk konten AI generatif, yang mencakup kemampuan AI untuk menciptakan konten baru seperti teks, gambar, dan video. Komitmen Indonesia untuk memberlakukan kebijakan watermarking AI mencerminkan visi global yang sama untuk integrasi AI yang etis dan bertanggung jawab.