Sebuah survei terbaru dari Katadata Insight Center (KIC) mengungkap potensi signifikan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa dua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip green mining atau tambang berkelanjutan, seandainya mereka mendapatkan amanah untuk mengelola sektor vital ini.
Kanza Nabeela Puteri, seorang Research Analyst di KIC, menjelaskan bahwa komitmen ini terpancar jelas dari berbagai inisiatif dan pandangan yang dipegang teguh oleh pimpinan masing-masing ormas. Muhammadiyah, misalnya, pada tahun lalu telah meluncurkan program Green Dean serta serangkaian aktivitas hijau lainnya. “Inisiatif tersebut dirancang khusus untuk mengawal komitmen Muhammadiyah dalam mengelola tambang secara bertanggung jawab dan lestari,” tegas Kanza dalam acara Katadata Policy Dialogue bertajuk “Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya bagi Umat?” pada Rabu (28/1).
Senada dengan Muhammadiyah, ormas NU juga menunjukkan dedikasi yang mendalam terhadap keberlanjutan lingkungan. Mereka menerapkan pendekatan fiqh lingkungan dan konsep reasonable environmentalism. NU menekankan pentingnya meminimalkan dampak negatif pertambangan terhadap ekosistem, termasuk memastikan bahwa proses reklamasi lahan bekas tambang dilaksanakan secara menyeluruh dan akuntabel.
Survei komprehensif yang dilakukan oleh Katadata Insight Center ini melibatkan total 415 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengambilan data dilakukan melalui metode tatap muka selama periode 18 Oktober hingga 24 November 2025, dengan partisipasi dari responden yang memiliki latar belakang usia, pekerjaan, pendidikan, dan jabatan yang beragam, sehingga memberikan gambaran yang representatif.
Dukungan terhadap konsep tambang yang ramah dan berkelanjutan tidak hanya datang dari jajaran pimpinan, melainkan juga mengalir kuat dari internal anggota serta pengurus ormas. Hasil survei KIC secara konkret menunjukkan bahwa 62% responden sangat mendukung prinsip ini. “Mereka memiliki pandangan bahwa pengelolaan tambang haruslah ‘hijau’ atau green mining, dan esensial untuk menyalurkan dampak ekonomi yang positif kepada umat, baik dalam bentuk beasiswa, pendidikan, maupun berbagai layanan publik lainnya,” imbuh Kanza.
Untuk mewujudkan prinsip tambang berkelanjutan ini, setiap ormas memiliki fokus strategisnya masing-masing. Muhammadiyah memprioritaskan penguatan profesionalisme dan tata kelola yang transparan dalam setiap operasional pertambangan. Sementara itu, NU lebih menekankan pada pembangunan kemitraan bisnis yang strategis, baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta, guna memastikan keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan sumber daya.
Mayoritas Anggota Ormas Setuju Kelola Tambang
Selain komitmen terhadap tambang berkelanjutan, temuan signifikan lain dari survei ini adalah dukungan mayoritas anggota ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah terhadap pengelolaan tambang oleh ormas mereka. Angka dukungan ini mencerminkan optimisme tinggi terhadap kapabilitas ormas dalam sektor pertambangan.
Secara rinci, sebanyak 85,5% dari 208 responden di lingkungan NU menyuarakan dukungan kuat terhadap pengelolaan tambang oleh ormas. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan 75,4% dari 207 responden Muhammadiyah yang juga setuju dengan gagasan serupa. Perbedaan tingkat dukungan, terutama pada NU yang lebih tinggi, utamanya dipengaruhi oleh arahan dan sikap dari pimpinan pusat masing-masing ormas.
Dukungan masif terhadap pengelolaan tambang ini didasari oleh beberapa faktor krusial. Pertama, adanya peluang besar untuk memperkuat posisi ekonomi umat. Kedua, potensi untuk membiayai program dakwah, sosial, dan pendidikan secara mandiri tanpa bergantung pada pihak eksternal. Ketiga, keyakinan mendalam bahwa pengurus ormas memiliki kapabilitas untuk mengelola tambang dengan amanah dan profesional. Keempat, preferensi yang jelas untuk dikelola oleh ormas dibandingkan dengan perusahaan asing. Kelima, keputusan ini sejalan dengan arahan pimpinan pusat yang telah ditetapkan. Dan terakhir, adanya fatwa atau ajaran agama yang memberikan legitimasi terhadap aktivitas pengelolaan sumber daya alam ini.