Menilik rencana konservasi perairan di Maluku dan Nusa Tenggara Barat

Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA), program hibah untuk konservasi ekosistem perairan dan terumbu karang, hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjadi angin segar untuk masyarakat di Maluku dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pendanaan ini digunakan untuk program konservasi mangrove dan biodiversitas laut dengan memberdayakan masyarakat setempat. 

Advertisements

“Ketidaktahuan, kebiasaan, maupun kemiskinan masyarakat membuat mereka melakukan hal-hal yang merusak alam,” kata pegiat konservasi perairan dari Maluku, Elsye Syauta Latuheru. 

Perlu rumus baru untuk menyelaraskan kebutuhan hidup masyarakat, kepatuhan terhadap adat, dengan upaya perlindungan lingkungan. Ia mencontohkan mangrove yang tumbuh sebagai penangkal ombak lautan, berakhir di tungku perapian karena ketidaktahuan masyarakat. 

Elsye mengatakan sebagian masyarakat menggunakan mangrove sebagai kayu bakar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanpa intervensi apapun, ini akan menimbulkan masalah bagi lingkungan. “Mangrove sebagai pelindung, sebagai tempat biota laut melakukan pemijahan,” ucapnya. 

Advertisements

Kerentanan ini juga mengarah pada kekayaan biota laut, salah satunya penyu. Tak jarang, penyu ikut andil dalam kegiatan adat masyarakat Maluku. Sebanyak enam dari tujuh spesies penyu di dunia bernaung di Indonesia. Namun statusnya rentan, terancam, atau bahkan sangat terancam menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Karena itu, perlu ada benang merah yang menyatukan berbagai lini kehidupan tersebut.

Elsye, bersama kelompoknya Yayasan Parakletos dan empat lembaga konservasi lainnya berupaya mengumpulkan ide-ide konservasi perairan di bumi kelahirannya. Tepatnya di perairan Seram bagian Timur, Provinsi Maluku. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2025, wilayah tersebut telah dijadikan kawasan konservasi perairan, dengan target konservasi utamanya adalah mangrove, lamun, dan terumbu karang.

Total luasan kawasan konservasi mencapai 189.875,65 hektare. Sekaligus telah ditetapkan zona inti seluas 2.922,40 hektare di dalamnya. 

Penetapan ini semakin menggugah Elsye dan kawan-kawan untuk menciptakan ide keselarasan baru. “Membantu supaya kita bisa sama-sama menjaga alam, sama sama melihat alternatif lain daripada merusak alam,” ujar dia.

Ruang-ruang sosialisasi akan dibentuk, saling bertukar cerita mengenai satwa dilindungi, peran mangrove untuk menjaga laut dan pantai, dan berbagai alternatif memetik rupiah tanpa merusak lingkungan. 

Elsye dan organisasinya mengajukan proposal kepada Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA). Tak sia-sia, proposal ini lolos dan berhasil mendapat dukungan pendanaan untuk konservasi hingga Juni 2027 mendatang. 

Konservasi di Gili Asahan, Primadona Baru di NTB

TFCCA juga melirik rencana konservasi Gili Asahan, primadona tersembunyi di Nusa Tenggara Barat. Keindahan pulau kecil ini tampaknya berpotensi menyaingi pamor Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air sebagai ikon pariwisata di NTB. Oleh karenanya, perlu ada upaya preventif agar Gili Asahan bisa berbagi keindahan, tanpa merusak organ-organ di dalamnya. 

Gili Asahan merupakan salah satu pulau kecil yang berada di Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Tangkong, Gili Nanggu, Gili Sudak (Gita Nada), yaitu Kawasan Konservasi yang dikelola Pemerintah Provinsi NTB. Kawasan Konservasi ini sudah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 93/KEPMEN-KP/2018 dengan total luas kawasan 21.132,82 hektare.

Khairuddin, mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, mengatakan di lokasi ini muncul beragam pilihan wisata, namun cenderung bersifat eksklusif. Gili Asahan juga ‘menjual’ ketenangan, karena kunjungan turis baik dalam maupun luar negeri ini tidak masif. 

Namun, kemunculan wisata eksklusif dibarengi dengan tumbuhnya jasa akomodasi, seperti hotel maupun restoran. Timbul potensi sampah dari kegiatan tersebut. Melalui TFCCA, Lalu Aulia dari Nusa Biodiversity Indonesia berusaha membentuk upaya intervensinya. 

“Ada sampah domestik, kegiatan wisata juga menghasilkan sampah non-domestik yang bisa berakibat ke laut,” ucapnya. 

Aulia bersama tim akan melakukan studi baseline, memetakan seberapa besar, dari mana, dan bergerak kemana sampah-sampah itu. “Baru kita bergerak bagaimana pengawasannya, penguatan manajemennya, dan ada aksi-aksi pengurangan sampah,” kata dia.

Kondisi ekologis, termasuk tutupan terumbu karang di perairan Gili Asahan termasuk yang akan diamati. Hal ini bertujuan menetapkan langkah-langkah yang tepat ke depannya. 

Selain masyarakat, pengelola wisata eksklusif juga termasuk jaringan yang akan disentuh. Tentu, keduanya membutuhkan pendekatan yang berbeda. Harapannya, akan ditemukan formula yang tepat, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap mempertahankan keindahan alam.

Kawasan wisata pantai di Nusa Tenggara Barat. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU)   Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act

TFCCA merupakan program hibah konservasi hutan tropis dan terumbu karang yang baru diluncurkan pada Selasa (27/1). TFCCA memanfaatkan total hibah US$ 39,5 juta atau sekitar Rp 662 miliar, yang terbesar berasal dari alih utang pemerintah Indonesia ke pemerintah AS, yaitu US$ 35 juta atau sekitar Rp 586 miliar.

Selain itu, diperoleh dana tambahan dari kontribusi dari lembaga-lembaga non-pemerintah di bidang konservasi yaitu Conservation International sebesar US$ 3 juta atau sekitar Rp 50 miliar dan dari The Nature Conservancy sebesar US$1,5 juta atau sekitar Rp25 miliar.

Konservasi ini difokuskan pada kawasan segitiga terumbu karang, meliputi bentang laut Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda. Di dalamnya termasuk Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan 10 provinsi lainnya. 

Sejak ditandatangani pada 2024, TFCCA kedatangan 323 proposal proyek dari organisasi dan inisiatif lokal. Sementara ini, terdapat 58 proposal organisasi dan inisiatif lokal yang mendapat persetujuan untuk mendapatkan hibah gelombang pertama senilai Rp68 miliar.  

Penerima hibah gelombang pertama memiliki waktu selama 18 bulan, tepatnya dari Januari 2026 hingga Juni 2027, untuk menyelesaikan proyek. Setelah gelombang pertama selesai, akan dibuka pengajuan proposal gelombang kedua dengan menyasar kelompok masyarakat lainnya.

Namun, bila realisasi proposal pertama mencapai hasil yang baik, pendanaan mungkin saja dilanjutkan. 

Saat implementasi proyek konservasi, akan ada pendampingan dari The Oversight Committee, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Pemerintah AS, Konservasi Indonesia, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, serta perwakilan dari perguruan tinggi.

Advertisements