Investor institusi cuma 15%, OJK akan dorong terus BPJS dkk aktif di pasar modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif terus mendorong partisipasi investor institusi untuk lebih gencar berinvestasi di pasar saham Indonesia. Beberapa entitas institusi yang dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak utama pasar antara lain BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT ASABRI (Persero), serta PT Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen.

Advertisements

Upaya ini menjadi krusial mengingat data OJK menunjukkan bahwa per Januari 2026, porsi investor institusi di pasar modal RI baru mencapai 15%. Kondisi ini jauh berbeda dengan dominasi investor ritel yang kini mengisi lebih dari 50% komposisi pasar modal Indonesia.

Menanggapi dominasi investor ritel, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa regulasi yang akan mempermudah BPJS untuk masuk ke pasar modal akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Selain itu, berbagai usaha untuk terus mendorong keterlibatan investor institusi berskala besar tersebut juga masih terus berlangsung hingga kini.

Sebagai wujud komitmen tersebut, OJK telah menerbitkan aturan yang mempermudah langkah investasi bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Aturan ini, menurut Mahendra, diterapkan melalui proses governance yang ketat, di mana setiap institusi terkait diwajibkan untuk membentuk komite investasi. “Tapi bahwa ruang untuk dana pensiun dan asuransi investasi di pasar modal sudah dikeluarkan oleh kami sebagai regulator,” tegas Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).

Advertisements

Khusus untuk institusi yang diatur langsung oleh pemerintah, seperti Taspen dan ASABRI, keduanya telah diberikan keleluasaan penuh untuk melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2025. OJK berharap, pengaturan serupa untuk BPJS dapat menyusul dan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Sejalan dengan inisiatif tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menaikkan batas minimum free float menjadi 15%, yang akan mulai berlaku pada Februari mendatang. Keputusan vital ini diambil berbarengan dengan pengumuman MSCI yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa dengan ketentuan free float yang baru ini, BPJS Ketenagakerjaan dan ASABRI kini dapat berinvestasi pada saham-saham yang memenuhi syarat free float minimal 15%. “Bahwasannya ini sejalan nih policy kami dengan apa yang pemerintah laksanakan,” pungkas Inarno, menggarisbawahi keselarasan kebijakan OJK dengan arah pemerintah.

Advertisements