Polisi ungkap modus goreng saham MINA, tetapkan tiga tersangka

Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri berhasil mengungkap indikasi dugaan perdagangan internal atau insider trading yang melibatkan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Praktik ilegal ini diduga berlangsung pada rentang waktu 2024 hingga 2025, dengan menyalahgunakan produk reksa dana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Advertisements

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa modus operandi dugaan insider trading ini dilakukan dengan menjadikan saham MINA sebagai aset dasar (underlying asset) bagi sejumlah reksa dana yang diterbitkan oleh MPAM. Sebagai informasi, insider trading merujuk pada transaksi saham yang dilaksanakan berdasarkan pemanfaatan informasi material yang belum dipublikasikan kepada khalayak umum.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DJ, yang menjabat sebagai direktur utama MPAM; ESO, pemegang saham MINA; serta EL, yang merupakan istri dari ESO. Salah satu dari tersangka ini diduga memanfaatkan informasi rahasia untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Ade Safri menambahkan, ESO diduga kuat melakukan insider trading berbekal kepemilikan saham di MINA dan MPAM secara bersamaan. Kendati demikian, rincian mengenai peran EL dalam skema perdagangan internal ini masih belum diuraikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Advertisements

Sebelum menetapkan ketiga tersangka tersebut, Kepolisian telah melakukan proses penyelidikan yang komprehensif. Sebanyak 44 saksi telah diperiksa, ditambah dengan keterangan dari seorang ahli pidana dan seorang ahli pasar modal, demi memperkuat alat bukti dan fakta kasus.

Berdasarkan penelusuran oleh Katadata.co.id, terungkap bahwa empat dari delapan produk reksa dana yang dikelola oleh MPAM memiliki penempatan pada saham MINA. Keempat produk reksa dana yang dimaksud adalah:

  • Minna Padi Keraton Balance
  • Minna Padi Property Plus
  • Minna Padi Indraprastha Saham Syariah
  • Minna Padi Amanah Saham Syariah

Sebagai langkah tegas, Kepolisian telah memblokir 14 sub-rekening efek yang terafiliasi dengan MPAM. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana, dengan total dana kelolaan mencapai Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara pasti berapa keuntungan yang berhasil dikantongi oleh ESO, EL, maupun DJ dari praktik insider trading yang diduga berlangsung selama periode 2024 – 2025. “Nanti kami update,” ujar Ade, menjanjikan informasi lebih lanjut.

Dikutip dari laman resmi, Happy Hapsoro tercatat sebagai pemegang saham signifikan di PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Diketahui, Happy Hapsoro adalah suami dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Sementara itu, MPAM sendiri merupakan perusahaan manajer investasi yang merupakan bagian integral dari grup Minna Padi.

Perusahaan lain di bawah naungan grup Minna Padi adalah PT Minna Padi Investama Tbk (PADI). Perusahaan sekuritas ini sempat mengalami kekosongan pada kursi pemegang saham pengendali. Manajemen PADI telah mengajukan nama baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2025, namun permohonan tersebut ditolak. Menariknya, Happy Hapsoro melalui PT Sentosa Bersama Mitra tercatat menggenggam sekitar 5,75% saham PADI.

Apabila merujuk pada awal Februari 2025, nama PT Sentosa Bersama Mitra belum terdaftar dalam jajaran pemegang saham PADI. Pada periode tersebut, penerima manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO) kepemilikan saham Minna Padi Investama masih tercatat atas nama Eveline Listiosuputro, yang juga berstatus sebagai pemegang saham pengendali PADI. Kini, perusahaan Happy Hapsoro, Sentosa Bersama Mitra, telah menjadi pemegang saham PADI setelah mengakuisisi 650 juta saham pada 19 Februari 2025.

Meskipun demikian, hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan Happy Hapsoro dalam perkara dugaan manipulasi saham MINA yang sedang ditangani ini.

Advertisements